Kejagung Periksa Dua Petinggi PT. Pertamina Dalam Kasus Korupsi Rp 568 Milyar Lebih.

Kejaksaan Agung ( Kejagung)
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Tim Penyidik  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa dua petinggi PT Pertamina,  Eko Laksono Meneger Bisnis Analis,  dan Eva Klarissa Susanti Sekretaris Senior Vice. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan BUMN tersebut sebesar Rp 568 milyar lebih.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs M. Rum SH MH mengatakan,   dalam pemeriksakaan Eko Laksono antara lain  menerangkan mengenai masalah  rapat-rapat dalam pembahasan proyek Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Sedang Eva Klarissa Susanti pada intinya menerangkan mengenai tugas dan fungsinya sebagai sekretaris di Rencana Bisnis Transformasi Korporat Pertamina.

Pada Penyidik sebelumnya telah menetapkan  4 orang  tersangka antata lain
1. BK  mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero),  berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

2. KGA  mantan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
3. GP  Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
4  FS  mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret

Masih kata Kapuspenkum dalam releasenya   memjelaskan,  pada tahun 2009 PT. Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00;

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568 milyar lebih sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

Para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik  dalam melakukan pengungkapan kasus  korupsi di  PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah ini telah  memeriksa Saksi sebanyak 69 (enam puluh sembilan) orang, kata Drs M.Rum SH MH.  (SUR).

No comments

Powered by Blogger.