Gembong Teroris Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati.

Teks foto: Terdakwa Aman Abdurrahman.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinyatakan bersalah, gembong Teroris Aman Aman Abdurrahman alias Oman Rachman yang didakwa melakukam serangan Bom Thamrin dan didua tempat lainnya diruntut hukuman mati, di pengadilan Negeri Jakarta selatan Jumat, 18 Mei 2018.

Jaksa penutut umum (JPU) Anita Dewayani dalam requisitornya mengatakan  bahwa terdakwa terbukti  sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam aksi teror di jalan Thamrin Jakarta Pusat  tahun 2016 lalu dan memakan sejumlah korkan . Dan terdakwa  juga sebagai dalang serangan teror lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

"Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme", katanya.

Terdakwa  Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Dengan demikian Jaksa mengatakan terdakwa  melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa menyebutkan tentang aksi teror yang dilakukan terdakwa antara lain; Aksi pertama merupakan ledakan bom di kawasan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016 yang menyebabkan warga sipil dan aparat kepolisian menjadi korban.

Aksi kedua yakni pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam anak-anak menjadi korban.Aksi dilakukan oleh Ketua JAD Kaltim Joko Sugito alias Abu Sarah.

Sedangkan Aksi ketiga yaitu aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil.

Sebelumnya pada 2008, Aman disebut kerap memberikan ceramah atau kajian disejumlah kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda yang isi ceramahnya ceramah diambil dari buku seri materi tauhid yang dikarang olehnya,  berisi pemahaman tentang demokrasi.

Tahun 2009, selama mendekam di Lapas Nusakambangan atas kasus pelatihan militer di Aceh, Aman diketahui kerap dikunjungi oleh para pengikutnya dan memberi ceramah. Dari balik jeruji besi itu, Aman juga diketahui membaiat para pengikutnya dan membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Lalu pada  November 2014 terdakwa  meminta pengikutnya untuk melaksanakan sejumlah aksi teror serupa dengan yang terjadi di Paris, Prancis. Aksi itu diklaim Aman perintah dari pimpinan khilafah Suriah.

Sementara itu pengacara terdakwa,  Asludin Haryani mengatakan tuntutan Jaksa kepada terdakwa Aman tidak bijaksana, untuk itu akan melakukan pembelaan/pledoi pada sidang yang akan datang (SUR).

No comments

Powered by Blogger.