Ciu 10 Ton Pruduksi Home Industri Berhasil Dibongkar Polisi.

 Ciu dan bahan-bahannya ditunjukkan petugas.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebanyak 10 ton atau 3.325 botol minuman beralkohol jenis ciu siap edar berhasil diamankan Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini terbongkar berkat  kerjasama dengan Balai Besar POM DKI Jakarta sehingga polisi berhasil mengungkap praktek ilegal itu atas laporan dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan atas dasar laporan itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyidikan di rumah kontrakan tersangka berinisial PRW di Jalan Pekojan I No 88, RT 13 RW 05, Tambora, Jakarta Barat. Hingga pada 25 April 2018, polisi dapat memastikan industri rumahan itu menyalahi aturan.

“Ada minuman yang tidak memiliki izin edar. Minuman ini kita ungkap kita selidiki bahwa minuman ini dilarang oleh UU Pangan,” kata Kabid Humas di lokasi, Kamis 3 Mei 2018.

Kabid Humas menjelaskan PRW menempati rumah tersebut sejak 2014 lalu. Sedangkan tersangka memulai produksi ciu dua tahun terakhir. Dia menambahkan selain menyita 2 ton ciu siap edar, penyidik juga menemukan 8 ton bahan  yang tengah dalam produksi.

“Di TKP ditemukan 5 ton bahan, 2 ton sudah jadi, dan 3 ton bahan setengah jadi. Peredaran ini ada di Jakarta. Dari sini kemudian diberikan ke distributor-distributor untuk dijual ke masyarakat,” imbuhnya.

Selain PRW sebagai pemilik, polisi juga mengamankan empat orang karyawan dalam penggerebekan.

Humas PMJ mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1), Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.