Bupati Boton Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 409 Juta.

Teks foto: Bupati Boton Selatan, Agus Faisal Hidayat.
Jakarta,BERITA ONE.COM-Bupati Buton Selatan Sulawesi Tenggara,   Agus Feisal Hidayat dan Tonny Kongtes koordinator proyek ,  keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus suap oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah ini meningkatkan  perkara mereka menjadi penyidikan. Dimana  Agus Feisal Hidayat sebagai penerima suap  dan Tonny Kongres sebagai pemberi suap, kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan di Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.

Dalam kasus ini KPK menduga tersangka  Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui  Tonny,  yang disebut sebut sebagai koordinator dalam pengadaan uang suap itu.

Dikatakan, iformasi yang didapat menjelaskan ,  Tonny meminta Aswardi  pegawai bank,  untuk menyediakan uang Rp 200 juta  agar diberikan kepada Laode, ajudan sang bupati tersebut.
Yusrin yang membawa uang Rp 200 juta itu terpantau petugas. Ia  ditangkap  di jalan sekitar rumah dinas Agus, begitu huga Tonny, ditangkap  di rumahnya.

Dalam kasus ini semula KPK mengamankan sekitar 9 orang,  namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya  2 orang, Agus dan Tonny. Dan uang yang disita Rp 409 juta, buku tabungan milik Aswardi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Oleh KPK Agus disebut sebagai penerima suap  dan Tonny sebagi pemberi suap. Keduanya dinyatakan  melanggar  UU Korupsi   NO: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang   telah diubah menjadi UU  NO:  20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.