Bupati Boton Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 409 Juta.
Teks foto: Bupati Boton Selatan, Agus Faisal Hidayat. |
Jakarta,BERITA ONE.COM-Bupati Buton Selatan Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat dan Tonny Kongtes koordinator proyek , keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti rasuah ini meningkatkan perkara mereka menjadi penyidikan. Dimana Agus Feisal Hidayat sebagai penerima suap dan Tonny Kongres sebagai pemberi suap, kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan di Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.
Dalam kasus ini KPK menduga tersangka Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui Tonny, yang disebut sebut sebagai koordinator dalam pengadaan uang suap itu.
Dikatakan, iformasi yang didapat menjelaskan , Tonny meminta Aswardi pegawai bank, untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar diberikan kepada Laode, ajudan sang bupati tersebut.
Yusrin yang membawa uang Rp 200 juta itu terpantau petugas. Ia ditangkap di jalan sekitar rumah dinas Agus, begitu huga Tonny, ditangkap di rumahnya.
Dalam kasus ini semula KPK mengamankan sekitar 9 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 2 orang, Agus dan Tonny. Dan uang yang disita Rp 409 juta, buku tabungan milik Aswardi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Oleh KPK Agus disebut sebagai penerima suap dan Tonny sebagi pemberi suap. Keduanya dinyatakan melanggar UU Korupsi NO: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU NO: 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
Lembaga anti rasuah ini meningkatkan perkara mereka menjadi penyidikan. Dimana Agus Feisal Hidayat sebagai penerima suap dan Tonny Kongres sebagai pemberi suap, kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan di Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.
Dalam kasus ini KPK menduga tersangka Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui Tonny, yang disebut sebut sebagai koordinator dalam pengadaan uang suap itu.
Dikatakan, iformasi yang didapat menjelaskan , Tonny meminta Aswardi pegawai bank, untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar diberikan kepada Laode, ajudan sang bupati tersebut.
Yusrin yang membawa uang Rp 200 juta itu terpantau petugas. Ia ditangkap di jalan sekitar rumah dinas Agus, begitu huga Tonny, ditangkap di rumahnya.
Dalam kasus ini semula KPK mengamankan sekitar 9 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 2 orang, Agus dan Tonny. Dan uang yang disita Rp 409 juta, buku tabungan milik Aswardi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Oleh KPK Agus disebut sebagai penerima suap dan Tonny sebagi pemberi suap. Keduanya dinyatakan melanggar UU Korupsi NO: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU NO: 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
No comments