Berebut Harta Gono-Gini Bernilai Ratusan Milyar Rupiah Di Pengadilan.
Teks foto: Sonya Shankardas Samtani. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Biduk rumah tangga antara Vimal Kumar Indru Mukhi (48) dengan Sonya Shankardas Samtani (48) tahun, memang sudah putus melalui percereian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat NO: 138/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Oktober 2017 lalu.
Tapi kini keduanya kembali bertarung di pengadilan yang sama merebutkan harta bersama/gono-gini yang didapat selama berumah tangga. Konon harta bersama ini nilainya sangat fantastis, antara Rp 200-Rp 300 milyar. Namun hal ini belum bisa terkonfirmasi lantaran kuasa hukum Sonya (penggugat) Malik Bawazier SH tidak menjawab saat dihubungi melalui HP-nya.
Dalam gugatan dengan NO: 655/Pdt.GBTH.PLW/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2017 tersebut, Sonya sebagai Penggugat melawan mantan suaminya Vimal sebagai Tergugat. Dalam posita gugatanya Sonya mengatakan; perkawinan dengan mantan suaminya tersebut lebih kurang berjalan selama 26 tahun dan dikarunia dua orang anak Akhil dan Azarya.
Selama hidup bersama antara Penggugat dan Tergugat, diperoleh harta kekayaan bersama ( Gono-Gini) berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebanyak 8 macam jumlahnya yang antara lain; 2 buah mobil, 2 Apartemen di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 2 unit ruang kantor di Mangga Dua Jakarta Utara dan 2 Ruko juga di Mangga Dua, Jakarta Utara.
Menurut ketentuan, kata Penggugat, apa bila antara suami istri berakhir karena perceraian, maka seluruh harta nersama tersebut harus dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat. Dasarnya pasal 37 UU NO: 1 tahun 1974 tentang Perkawainan jo Pasal 128 KUH-Perdata dan Yurisprudensi MARI NO: 424.K.SIP 1959 tanggal 9 Desember 1959.
Selama perkawinan, aset-aset harta bersama berupa Apartemen yang di Senen Jakarta Pusat, 2 Ruang Kantor di Mangga Dua Jakarta Utara, dan 2 Ruko di Mangga Dua Jakarta Utara, oleh Tergugat telah dijadikan anggugan kredit di sebuah bank, dan uangnya digunakan untuk kepamtingan pribadi dan usaha Tergugat. Penggugat sama sekali tidak menikmati, katanya.
Terkait aset aser tersebut, Pemggugat pada awalnya berniat menolong suaminya yang sedang kesulitan dalam bisnis sehingga Penggugat bersedia menandatangani pinjaman kredit dengan jaminan aset-aset tersebut. Tetapi kemudian menjadi "blunder" kepada Penggugat, dimana yang semula maksutnya menolong suami, akan tetapi malah menjadi beban dan membawa kerugian bagi Penggugat.
Karena, Tergugat tidak pernah melaporkan kepada Penggugat kemana mengenai penggunaan uang pinjaman kredit bank digunakan. Namun Penggugat menjadi kaget dan heran setelah mengetahui, ternyata Tergugat tidak bisa mempertamggung jawabkan dan membayar cicilan kredit ke bank. Kemudian pihak bank memberitahu kepada Penggugat dan Tergugat bahwa aset yang dianggunkan akan diproses eksekusi lelang oleh bank.
Penggugat kemudian mengetahui ketika masih dalam proses percerai antara Penggugat dan Tergugan dipengadilan terungkap, fakta fakta dari keterangan para saksi bahwa ternyata, uang pinjaman dari bank tersebut telah digunakan Tergugat untuk bersenang- senang dan berfoya-foya sekaligus untuk menghidupi seorang wanita bernama Ricka Adinda Ambarini beserta keluarganya.
Caranya, kata Penggugat, Tergugat memberikan kartu kredit miliknya kepada wanita bernama Ricka, dan hal ini pun diakui oleh Ricka saat menjadi saksi dalam persidangan. Dua kartu kredit tersebut dari Bank Central Asia (BCA) dan Citibank. Kedua kartu kredit tersebut digunakan Ricka antara bulan Agustus 2016 sampai dengan Desember 2016, baik didalam ataupun diluar negeri.
Ketika terjadi transaksi-transaksi dengan menggunakan kartu kredit milik Tergugat, yaitu pada tanggal 3 Desember 2016 di Hyper Market Mekah dan Starbucks Jeddah, Tergugat pada tanggal 1 sampai dengan 15 Desember 2016, sedang berada di Los Angeles bersama Penggugat, anak Penggugat dan Tergugat.
Adanya fakta hukum tetkait rutinitas transaksi-transaksi tersebut, jelas menunjukkan jika Tergugat telah menggunakan uang pinnjaman kredit untuk berfoya-foya, bersenang-senang sekaligus menghidupi wanita lain yang nernama Ricka, bukan untuk kepentingan binis Tergugat. Sehingga membawa kerugian yang bersifat nyata terhadap Harta Bersama milik Penggugat, dan seharusnya juga menjadi milik anak-anak Penggugat dan Tergugat.
Karena harta bersama yang jumlahnya 8 macam, namun yang 5 macam telah dijaminkan ke Bank oleh Penggugat, maka sisanya berupa 1 unit mobil BMW Nopol B.136 AV tahun 2015 atas nama Tergugat, 1 unit mobil Toyota Dortuner tahun 2016 Nopol B.136 MA dan 1 apartemen The Peak at Sudirman Setia Budi Jakarta Selatan atas nama Tergugat, maka sudah sepatutnya menjadi milik Penggugat. Guna menghindari gugatan ini menjadi sia-sia, maka Penggugat mohon agar harta harta bersama tersebut diletakkan sita jaminan.
Berdasarkan hal-hal yang telah terurai diatas, Penggugat memohon antara lain, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang telah disebut dalam posita gugatan adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, dan menetapkan seluruh harta bersama dibagi dua secara adil.
Selain itu majelis hakim juga diminta untuk menetapkan harta harta yang menjadi milik Penggugat ataupun Tergugat. Bila Pengadilan berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya. (SUR).
Tapi kini keduanya kembali bertarung di pengadilan yang sama merebutkan harta bersama/gono-gini yang didapat selama berumah tangga. Konon harta bersama ini nilainya sangat fantastis, antara Rp 200-Rp 300 milyar. Namun hal ini belum bisa terkonfirmasi lantaran kuasa hukum Sonya (penggugat) Malik Bawazier SH tidak menjawab saat dihubungi melalui HP-nya.
Dalam gugatan dengan NO: 655/Pdt.GBTH.PLW/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2017 tersebut, Sonya sebagai Penggugat melawan mantan suaminya Vimal sebagai Tergugat. Dalam posita gugatanya Sonya mengatakan; perkawinan dengan mantan suaminya tersebut lebih kurang berjalan selama 26 tahun dan dikarunia dua orang anak Akhil dan Azarya.
Selama hidup bersama antara Penggugat dan Tergugat, diperoleh harta kekayaan bersama ( Gono-Gini) berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebanyak 8 macam jumlahnya yang antara lain; 2 buah mobil, 2 Apartemen di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 2 unit ruang kantor di Mangga Dua Jakarta Utara dan 2 Ruko juga di Mangga Dua, Jakarta Utara.
Menurut ketentuan, kata Penggugat, apa bila antara suami istri berakhir karena perceraian, maka seluruh harta nersama tersebut harus dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat. Dasarnya pasal 37 UU NO: 1 tahun 1974 tentang Perkawainan jo Pasal 128 KUH-Perdata dan Yurisprudensi MARI NO: 424.K.SIP 1959 tanggal 9 Desember 1959.
Selama perkawinan, aset-aset harta bersama berupa Apartemen yang di Senen Jakarta Pusat, 2 Ruang Kantor di Mangga Dua Jakarta Utara, dan 2 Ruko di Mangga Dua Jakarta Utara, oleh Tergugat telah dijadikan anggugan kredit di sebuah bank, dan uangnya digunakan untuk kepamtingan pribadi dan usaha Tergugat. Penggugat sama sekali tidak menikmati, katanya.
Terkait aset aser tersebut, Pemggugat pada awalnya berniat menolong suaminya yang sedang kesulitan dalam bisnis sehingga Penggugat bersedia menandatangani pinjaman kredit dengan jaminan aset-aset tersebut. Tetapi kemudian menjadi "blunder" kepada Penggugat, dimana yang semula maksutnya menolong suami, akan tetapi malah menjadi beban dan membawa kerugian bagi Penggugat.
Karena, Tergugat tidak pernah melaporkan kepada Penggugat kemana mengenai penggunaan uang pinjaman kredit bank digunakan. Namun Penggugat menjadi kaget dan heran setelah mengetahui, ternyata Tergugat tidak bisa mempertamggung jawabkan dan membayar cicilan kredit ke bank. Kemudian pihak bank memberitahu kepada Penggugat dan Tergugat bahwa aset yang dianggunkan akan diproses eksekusi lelang oleh bank.
Penggugat kemudian mengetahui ketika masih dalam proses percerai antara Penggugat dan Tergugan dipengadilan terungkap, fakta fakta dari keterangan para saksi bahwa ternyata, uang pinjaman dari bank tersebut telah digunakan Tergugat untuk bersenang- senang dan berfoya-foya sekaligus untuk menghidupi seorang wanita bernama Ricka Adinda Ambarini beserta keluarganya.
Caranya, kata Penggugat, Tergugat memberikan kartu kredit miliknya kepada wanita bernama Ricka, dan hal ini pun diakui oleh Ricka saat menjadi saksi dalam persidangan. Dua kartu kredit tersebut dari Bank Central Asia (BCA) dan Citibank. Kedua kartu kredit tersebut digunakan Ricka antara bulan Agustus 2016 sampai dengan Desember 2016, baik didalam ataupun diluar negeri.
Ketika terjadi transaksi-transaksi dengan menggunakan kartu kredit milik Tergugat, yaitu pada tanggal 3 Desember 2016 di Hyper Market Mekah dan Starbucks Jeddah, Tergugat pada tanggal 1 sampai dengan 15 Desember 2016, sedang berada di Los Angeles bersama Penggugat, anak Penggugat dan Tergugat.
Adanya fakta hukum tetkait rutinitas transaksi-transaksi tersebut, jelas menunjukkan jika Tergugat telah menggunakan uang pinnjaman kredit untuk berfoya-foya, bersenang-senang sekaligus menghidupi wanita lain yang nernama Ricka, bukan untuk kepentingan binis Tergugat. Sehingga membawa kerugian yang bersifat nyata terhadap Harta Bersama milik Penggugat, dan seharusnya juga menjadi milik anak-anak Penggugat dan Tergugat.
Karena harta bersama yang jumlahnya 8 macam, namun yang 5 macam telah dijaminkan ke Bank oleh Penggugat, maka sisanya berupa 1 unit mobil BMW Nopol B.136 AV tahun 2015 atas nama Tergugat, 1 unit mobil Toyota Dortuner tahun 2016 Nopol B.136 MA dan 1 apartemen The Peak at Sudirman Setia Budi Jakarta Selatan atas nama Tergugat, maka sudah sepatutnya menjadi milik Penggugat. Guna menghindari gugatan ini menjadi sia-sia, maka Penggugat mohon agar harta harta bersama tersebut diletakkan sita jaminan.
Berdasarkan hal-hal yang telah terurai diatas, Penggugat memohon antara lain, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang telah disebut dalam posita gugatan adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, dan menetapkan seluruh harta bersama dibagi dua secara adil.
Selain itu majelis hakim juga diminta untuk menetapkan harta harta yang menjadi milik Penggugat ataupun Tergugat. Bila Pengadilan berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya. (SUR).
terimakasih, silahkan kunjungi web kami
ReplyDeletehttp://mitoha-goldengamat.com/
bit.ly/2Leij17
bit.ly/2rTishV