Transaksi Non Tunai Molor,Pihak Ketiga Bebas Kutip Pajak Daerah.

Kepala BPKD  Zamri

BIREUEN ,BERITA-ONE.COM-Penerapan implementasi transaksi non tunai.Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen molor hinhga awal April 2018. meskipun sebelumnya Bupati Bireuen sudah mensosialisasikan Implementasi penerapan transaksi non tunai kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Bupati Bireuen H . Saifannur S.Sos mengatakan Penerapan akan diterapkan  pada bulan januari 2018.mengingat Kas Bireuen selama ini mengalami  kebocoran.

Dengam belum diterapkanya implementasi transaksi non tunai dijajaran pemkab Bireuen,terhitung Jan - April 2018 dapat dipastikan kepala BPKD ( Badan Pengelola Keuangan Daerah) Zamri   selama ini tidak bekerja, dan membiarkan pegutipan hasil pajak  daerah terus kecolongan hasil pertahunya tidak mencapai target 100%  apalagi masuk ke kas daerah, demgan begitu Kabupaten Bireuen sangat sulit melakukan pembangunan.pendapatan ekonomi  masyarakat terus terpuruk menyebabkan angka kemiskinan bertambah.

Pengutipan uang pajak bagi pedagang kaki lima  baik musiman berkisar perharinya Rp 2000-  Rp.15.000. sedangkan pajak warung kopi sebulanya mencapai Rp.30.000. untuk perhotelan sendiri tergantung dari jumlah yang menyewa kamar,ditambah lagi pengutipan pajak bagi penginapan gelap di Bireuen.  yang semangkin hari terus berkembang, kutipan pajak dilakukan oleh rekanan (pihak Ketiga ) dengan  tidak melampirkan kwitansi , sebagai bukti pembayaran.
Banyaknya dana  pengutipan  yang diambil  oleh pihak ketiga tidak jelas  masuk ke kas daerah ,salah satunya  dana pengutipan pajak pedagang kaki lima baik tetap maupun musiman  pihak rekanan hanya memberikan per bulanya kepada pemerintah daerah sebesar Rp.3.500.000.sesuai kontrak mereka .

Dihitung dari hasil jumlah yang di kutip mereka perharinya bisa mencapai Rp.3 juta lebih.akibat ketidakwajaran ini dilakukan oleh pihak ketiga membuat daerah terus dirugikan.

Kepala BPKD Sendiri Zambri selaku pejabat baru dilantik sulit ditemui untuk diminta keterangan oleh wartawan.

Dengan transaksi non tunai diharapkan juga berdampak dari sisi belanja akan dapat dilakukan transaksi pencatatan secara real time sesuai pertanggung jawaban dan pencatatan akan lebih akurat agar penerapan transaksi non tunai, akan mempermudah pelayanan dan meminimalisir resiko penyelewengan.

Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri republik indonesia Nomor 910/1866/SJ yang ditujukan pada setiap Gubernur KDH Provinsi sekaligus menindaklanjuti ketentuan pasal 283 ( ayat 2) undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diamatkan bahwa bagi pengelola keuangan daerah,harus dilaksanakan secara tertib, patuh terhadap perundang - undangan.efesien ekonomis,ekfektif.transfaran serta beranggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan,dan bernanfaat bagi masyarakat.

Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelola keuangan Pemerintah Daerah dilakukan secara tertib,sesuai dengan instruksi presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahaan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017,maka perlu dilakukan percepatan implementasi transfaransi non tunai pada pemerintah daerah.

Sementara Bupati Saifannur.S.Sos mengharapkan, SKPK mensosialisasikan penerapan transaksi non tunai kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mempersempit celah penyelewengan uang negara dan kejahatan bersama.

“Jangan ada kejahatan berjamaah, tapi yang ada hanyalah kebaikan berjamaah,” pinta  Bupati H. Saifannur.

Transaksi non tunai adalah transaksi tidak menggunakan uang tunai, melainkan memakai antara lain cek /bilyet giro, kartu ATM, kartu kredit, dan devit serta E-Money. ( Hen ).

No comments

Powered by Blogger.