Tidak Mempunyai IMB Banggunan Ruko Di Stop

MUBA,BERITA-ONE.COM-Seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya bahwa pembangunan Ruko persis dilapangan Bola Kelurahan Babat itu diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB, hal ini terbukti dengan turunya Tim terpadu Kabupaten Musi Banyuasin kemarin (4/4) yang di pimpin lansung oleh kasi pelayanan Pembangunan YUDI SARTIKA, SE. Dinas DDPMPTPS Kabupaten Musi. banyuasin.

Menurut Yudi tim yang di pinpinnya itu sudah menemukan kebenaran dari pemberitan media sebelumnya pembanggunan Ruko dilapangan Bola Kelurahan Babat itu tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB dan hal itu sudah kita lihat dan terbukti setelah kami mendatangi pemilik bangunan Fe' i bin Kailani Cicit Depati Saleh dan diakuinya banggunan itu belum mempunyai IMB yang sebelumnya dia pernah mengajukan permohonan ke Kelurahan untuk mendapatkan Rekomindasi untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan namun persaratan nya yang belum lengkap dan pemilik bangunan itu sudah kami sarankan agar segera mengurus IMB untuk kegiatan sementara agar di stop dulu kata Yudi.

Lebih lanjut Yudi mengatakan dari hasil temuan kami dilapangan ini akan kami laporkan secara tertulis kepada atasan dan untuk lebilanjut kami masih menunggu petunjuk beliau katanya.
Ditempat terpisa Plt Kepala Dinas DDPM-PTPS Kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syari S.Sos. Msi. Saat dikompirmasi BERITA-ONE.COM- melalui ponsel genggamnya mengatakan bahwa hasil tim itu sudah disampaikan kepada nya dan akan kita surati pemilik bangunan itu supaya segera mengurus izin mendirikan bangunan IMB dan melengkapi persaratan seperti yang telah ditentukan  antara lain kepemilikan atas tanah, KTP, bukti pembayaran Pajak dan lain-lain.
Erdian juga menghimbau kepada masyarakat agar sebelum mendirikan bangunan supaya dapat mengurus izin terlebih dahulu karena itu penting untuk mereka sendiri dan kami siap melayani bagi warga yang mau mengurus perizinan itu sama sekali tidak ada pembayaran ( gratis ) dan kami akan membantu semaksimal mungkin katanya.

Erdian juga menambakan untuk mendirikan bangunan wajib ada izin guna mengetahui kondisi dan tempat mendirikan bangunan itu harus disesuikan dengan petunjuk tata ruang, seperti daerah rawan lonsor, sumber gas berbahaya, kawasan banjir dan lain-lain mengingat untuk dijadikan pemungkimam warga itu harus benar -benar nyaman. Katanya( ROM).

No comments

Powered by Blogger.