Terpidana Narkotika 20 Tahun Penjara Dieksekusi Kejaksaan.

Terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim yang oleh Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukum selama 20 tahun penjara  karena kasus Narkotika, berhasil dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Drs.M. Rum. SH MH, menjelaskan, terpidana  Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditemukan dan diamankan pada hari Selasa, 10 April 2018 jam  oleh Kejaksaan Negeri Langsa Banda Aceh,  yang koordinasi dengan  Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Rabu, 11 April 2018
terpidana Zulkiran dibawa  Tim Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan pengamanan Anggota Kepolisian Langsa di masukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Lampung untuk menjalani pidananya hukuman.

Masih kata Drs. M.Rum SH,MH, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1649K/Pid.Sus/2017 tanggal 30 Agustus 2017, terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara. (SUR).

Teks Foto: Terpidana diapin petugas.

No comments

Powered by Blogger.