Terpidana Narkotika 20 Tahun Penjara Dieksekusi Kejaksaan.
Terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim |
Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Drs.M. Rum. SH MH, menjelaskan, terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditemukan dan diamankan pada hari Selasa, 10 April 2018 jam oleh Kejaksaan Negeri Langsa Banda Aceh, yang koordinasi dengan Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Rabu, 11 April 2018
terpidana Zulkiran dibawa Tim Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan pengamanan Anggota Kepolisian Langsa di masukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Lampung untuk menjalani pidananya hukuman.
Masih kata Drs. M.Rum SH,MH, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1649K/Pid.Sus/2017 tanggal 30 Agustus 2017, terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara. (SUR).
Teks Foto: Terpidana diapin petugas.
No comments