Seorang Perempuan Ajukan Permohonan Penetapan Status Sebagai Anak Secara Hukum.

Kuasa Hukumnya  Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Melalui Kuasa Hukumnya  Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI, seorang perempuan bernama Ny. Lie Sioe Lie (52) yang beralamat dibilangan Citra Garden, Kalideres Jakarta Barat, mengajukan Permohonan Penetapan Status sebagai anak secara hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam permohonannya tertanggal 15 Maret 2018 lalu itu, meminta agar hakim yang memproses  hal  ini memberikan penetapan untuk menyatakan,  status pemohon Ny. Lie Sioe Lie adalah anak dari pasangan Suami-Istri Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liliana  (Alm)  dengan  segala akibat hukumnya.

Permohonan ini dilakukan  dengan landasan sebagai berikut ; Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liluana (Alm) adalah pasangan suami istri yang menikah di Jakarta tahun 1956. Hal ini dibuktikan dengan Akta Perkawinan No. 169/1956 tanggal 11 April 1956 dan telah duperbaharui 18 Februari 1987 dikarenakan terdapat pergantian nama Lie Tjioe Nio menjadi Lie Liliana, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat No. 1296/1986 P. 9 November 1986.

Secara faktual pasangan Suami-Istri (Alm)  ini tidak dikaruniai anak kandung secara biologis. Karenanya mengangkat 3 orang anak  masing - masing bernama; 1. LimBengLie
(Perempuan) lahir 1957.
2. Lim (Lie) Sioe Lie (Perempuan) lahir 24 Desember 1966.
3. Lim Pung Hui (Laki-laki)  lahir 10 Januari 1968.

Ketiga anak ini ternyata hanya anak ke-1 Lim Beng Lue dan anak ke-3 Lim Ping Hui yang Akta Lahirnya tercantum nama pasangan Suami-Istri Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liliana (Alm) sebagai orang tua yang sah menurut hukum.  Sedangkan Lim ( Lie) anak ke-2, masih tercantum nama orang tua kandung asal .

Dijelas , sejatinya orang tua kandung Lim Beng Lie adalah pasangan Suami -Istrui Lie Gie Liong,  dan Tan Hun Ing dan orang tua kandung Lim (Lie) Sioe Lie/pemohon adalah Suami-Istri Lie Gie Swan dan Khouw Hing Nio. Sedangkan orang tua kandung Lim Ping Hui tidak diketahui asal usulnya.

Kenyataan membuktikan sejak lahir Lim Beng Lie, Lim (Lie) Sioe Lie (pemohon) dan Lim Ping Hui dirawat dan dibesarkan dengan penuh kasih sayang oleh pasangan Suami-Istri  Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liliana   (Alm) dan dianggap sama derajatnya sebagai anak kandung oleh pasangan Suami-Istri tersebut serta disekolahkan dari tingkat SD, SMP dan SMA,  bahkan sampai ke bangku kuliah. Dan khusus untuk pemohon dibuktikan dengan keberadaan buku Rapor yang jelas dan nyata tercantum nama orang tua dan  Pemohon yang bernama Lim Tian Seng (Alm).

Pemohon sejak dilahirkan di Jakarta tahun 1966 Akta Kelahiran No. 10219/1966 tanggal 15 Juli 1966 yang diterbitkan Catatan Sipil Jakarta Pusat, namun Pemohon sejak lahir tinggal bersama sama demhan saudara ssudaranya yang lain hingga usia dewasa dengan Lim Beng alie (anak ke-1) dan Lim Ping (anak ke-3) dibawah asuhan Suami-Istri Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Lianac (Alm) tersebut antara laun dibuktikan dengan tercantunya nama Pemohon pada arsip Kartu Keluarha No. 704645, Kepala Keluarga a/n Lim Tian Seng (Alm) ynga beralamat di Gang Waru No. 14 RT/RW O10/07, Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Ayah Pemohon yang bernama Lim Tian Seng meminggal duani 6 April 2016 berdasarkan Akta Kematian NO. 3171-KM-02052016-0015, dan ibu Pemohon Lie Tjioe Nio alias Lie Liliana meninggal duni 11 Desember 2017 dengan dasar surat keterangan kemtian No. 3171071007-PKM-11122017-0001 tanggal 11 Desember 2017. Dan dalam pemberitaan Ikan Berita Dukacita melalui  media cetak, jelas dan nyata Pemihon secara Pomohon secara tegas telah dicantumkan sebagai anak dari Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio  Alias Lie Liliana (Alm).

Namun sampai saat ini Pemohon belum mendapatkan  kejelasan status sebagai anak, dikarenakan dalam Akta Lahir Pemohon masih tercantum nama orang tua asal yang telah tidak merawat dan membesarkan Pemohon, dan bahkan tidak mengahui Pemohin sebagai anak, sebab fakta pembanding membuktikan pada pada makam/kuburan orang tua asal  Pemohon, ternyata nama Pemohon sama sekali tidak dicantumkan  sebagai anak dari Lie Gie Swan dan Kwouw Hing Nio.

" Pun dipasangan Suami-Istri Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liana (Alm), yang nyata-nyata merawat dan memelihara Pemohon sejak kecil dengan penuh kasih sayang, ternyata belum mencantumkan nama mereka kedalam Akta Lahir Pemohon, padahal secara adat Tionghoa Pemohon telah tercantum dan sekaligus telah diakui kedalam silsilah Marga Lim, yang menjadi asal usul keluarga Lim Tian Seng  (Alm) dan Lie Tioe Nio alias Lie Liliana (Alm),  sehingga menjadi kepentingan hukum dari pemohon untuk memastikan status Pemohon sebagai anak dari pasangan Suami-Istri Lim Tan Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liluana"  kata Hartono Tanuwidjaya SH,MH, MSI dalam permohonannya. (SUR). 

No comments

Powered by Blogger.