Sengketa Tanah Waris Milik Abdul Habib Bin Salim Cs Bertambah Subyek.

Kuasa hukum DR Gelora Tarigan SH.MH dan penggugat.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Diah Siti  Badriah SH.MH mengabulkan permonan  Penggugat Interpensi menjadi  pihak  dalam sengketa tanah antara pihak Abdul Habib Bin Salim Cs melawan para tergugat, Kamis 26 April 2018 lalu.

Sehingga, yang mengaku sebagai pemilik sah terhadap tanah seluas 29 HA lebih yang terletak  di jalan Peternakan II Kapuk Pulo, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat  tersebut menjadi bertambah, yaitu pihak   ahli waris Abdul Habib bin Salim Cs, dan Bob Asa bin Salim ( Penggugat Interpensi ) ,  serta para Tergugat Sri Herawati Arifin  (tergugat I), PT. Pertamina (tergugat II), Yoelena Erna (tergugat III), Caroline Elsyewati ( tergugat IV ) Saidah (tergugat V)  dan Badan Pertanahan Nasional/BPN (tergugat VI).

Dan persidangan ini ditunda sampai tanggal 17 Mei mendatang untuk mendengarkkan jawaban dari tergugat IV.

Putusan hakim yang mengabulkan permohonan Penggugat Interpensi masuk sebagai pihak, dinilai aneh. Diduga ada pikak lain yang ikut berkepntingan dalam sengketa tanah ini, kata DR. Gelora Tarigan SH MH. Untuk itu,  pihaknya akan berjuang keras pada pemeriksaan pokok perkara nanti, katanya.

Padahal, sebelumnya dalam jawaban gugatan Interpensi kuasa hukum penggugat DR. Gelora Tarigan SM.MH dan Jutawan SH mengatakan, gugtan penggugat interpensi  obscurlibel (tak jelas/kabur karena, telah menggabungkan Gugatan dengan Permohonan.

Dan, gugatan penggugat interpensi error in persona, karena gugatan diajukan oleh Bob Asa bin Salim yang tidak mempunyai kedudukan hukum/Legal Standing untuk melakukan gugatan  interpensi, karena Bob Asa bib Salim bukan sebagai anak kandung dari Salim bin Azis yang juga disebut sebagai Salim Agdul Azis, sebab Salim Abdul Azis meninggal pada tanggal 13 Juni 1993 bukan pada November 1974.

Begitu juga pihak Pertamina yang diwakili oleh kuasa hukumnya,  dan dalam hal ini  sebagai tergugat II, dalam jawabannya terhadap Penggugat Interpensi sebelum putusan sela terjadi  mengatakan, bahwa penggugat interpensi tidak memiliki kepentingan dalam perkara a quo, dan menolak  sebagai pihak dalam perkara ini.

Tapi nyatanya penggugat Interpensi oleh hakim dinyatakan sebagai pihak dalam perkara perdata No: 414/Pst.G/2017/Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga dalam perkara ini para  pihaknya menjadi bertambah.

Menurut  posita dalam gugatan, tanah warisan itu berasal  dari almarhum Salim Abdul Azis. Almarhum meninggalkan harta waris berupa sebidang tanah dengan hak Erpaht Verponding No.10 ,  seluas 291.300 M2, ( 29 HA lebih).

Tanah  tanah ini mempunyai Surat Ukur No. 571 tanggal 19 Desember 1916 sesuai dengan Surat Tanah No. 71 tanggal 2 Februari 1849 dengan  batas sebelah Utara Jl Raya Kapuk II, sebelah Selatan Kali Aliran, sebelah Timur Jl Mangga Ubi dan sebelah Barat Jl Raya Kapuk Pulo.

Sekitar tahun 2013,  tergugat I, Sri Herawati Arifin telah memagari lokasi tanah peninggalan harta benda Almarhum Salim Abdul Azis tanpa seizin ahli warisnya yaitu para penggugat, dengan pagar kawat duri dan batako. Akibatnya para Penggugat tidak bisa menyewakan kepada orang lain terhitung sejak 2013-2017.

Karena pemagaran itu menimbulkan kerugian materiil. Karena tanah seluas 29 Ha lebih tersebut tidak dapat disewakan pada orang lain selama 4 tahun. Padahal sewa tanah tersebut mencapai Rp 1 Miliar per tahun, tutur Gelora dalam gugatannya.

Selain itu, kerugian lain para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Salim Abdul Azis, tidak bisa mengurus sertifikat harta warisan berupa sebidang tanah dengan hak Erfpacht Verponding No.10 tersebut  ke BPN.

Sebab menurut BPN, di tanah tersebut ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) HM 2399/Kapuk,  milik PT Pertamina (Tergugat II). Padahal SHGB No. 2399/Kapuk atas nama PT Pertamina tersebut telah  dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.132/Pdt/G/1997/PN.JKT.BAR tertanggal 19 Januari 1998 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 240/PDT/1998/PTDKI tertanggal 11 Agustus 1998 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.96 K/PDT/2000 tertanggal 28 September 2093 jo Putusa PK Mahkamah Agung RI No. 179 PK/Pdt/2005 tertanggal 18 Oktober 2006.

Akan tetapi putusan yang  telah mempunyai keluatan hukum tetap itu oleh BPN (tergugat VI)  tidak ditindaklanjuti dengan mencabutan Sertifikat yang tidak berkekuatan hukum tersebut. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.