PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tetap Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Milyar.

Teks Foro : Hartono Tanuwidjaja SH MH MSI.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH MH MSI, pengusaha Djong Effendi tetap menutut agar PT. Reliance Sekuritas Indonesi (PT. RSI) membayar Rp 100 milyar. Hal ini disampaikan dalam eksepsinya yang disampaikan  di Pengadilan Negeri  Jakara Utara, baru-baru ini.

Dihadapan  majelis yang diketuai  Fahsal Hendrik SH MH, Penggugat Djong Effdendi   menyatakan tetap pada dalil dalil gugatannya yang telah disampaikan. Dan pula, Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil jawaban yang dikemukakan tergugat melalui  eksepsinya.

Menurut kuasa hukum Penggugat,  Hartono Tanuwidjaja SH MSI MH mengatakan,   Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan perkara aquo. Dengan demikian  Penggugat menolak dalil dalil hukum  Tergugat yang menyatakan PN Jakut tidak berwenang untuk menangani gugatan yang diajukan Penggugat karena adanya perjanjian/klausula arbitrase  antara Penggugat dengan Tergugat.

Putusan terhadap eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat sudah semestinya ditolak karena PN Jakut terbukti berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo. Sehingga, masih kata  Hartono, menjadi sangat tepat apabila PN Jakut cq yang mulua  majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan aquo berkenan untuk untuk memberi putusan sela berdasarkan ketentuan Pasal 134 jo Pasal 136 HIR. Yaitu, menolak eksepsi  yang didalilkan oleh Tergugat dan menyatakan PN Jakut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.

Hartono  menyatakan lebih lanjut,  bahwa Tergugat kurang memahami tentang esensi gugatan aquo, padahal Penggugat sangat amat jelas memaparkan ke dalam gugatan aquo mengenai perincian perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat yaitu berawal dari terjadinya kesalahan pencatatan transaksi efek yang dilakukan Tergugat yang mengakibatkan kerugian total bagi Penggugat.

“Dan kerugian tersebut merupakan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga Penggugat tidak perlu menjelaskan secara rinci letak dan batas batas obyek benda tidak bergerak dikarenakan perkara gugatan aquo ini bukanlah persoalan hukum tentang sengketa kepemilikan tanah, Hartono menambahkan.

Penggugat selanjutnya memohon agar tanggapan dan bantahan terhadap dalil eksepsi menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil dalil dalam pokok perkara.
Penggugat juga menolak keras dalil dalil jawaban yang diajukan oleh Tergugat, kecuali terhadap hal hal yang diakui secara tegas kebenarannya.

Untuk itu,  Penggugat memohon  agar majelis hakim memutus dan menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

Selain itu majelis hakim diminta  menyatakan sah menurut hukum bahwa  Penggugat merupakan  pemilik Portofolio saham Turut Tergugat III (dh PT Colorpak Indonesia, Tbk (“CLPI”) sebanyak 12.309.500 lembar per tanggal 22 April 2013 di rekening efek SLD 006 dan saldo tunai per tanggal 31 Desember 2012 milik dan kepunyaan Penggugat sebesar Rp 15,6 milyar lebih.

Dan diminta untuk menyatakan,  perbuatan Tergugat yang melakukan penjualan paksa (Forced Sell) pada tanggal.09 Januari 2013/09 April 2013 adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum keberadaan notulen tanggal 22 April 2013 sebab telah berisikan kesalahan data perhitungan yang memuat kewajiban utang Penggugat pada rekening efek SLD 006 sebesar Rp 15 milya lebih berdasarkan atas data perhitungan sistem yang keliru dan salah.

Perbuatan Tergugat untuk menagih hutang kepada Penggugat sebesar Rp 15 milyar lebih adalah perbuatan melawan hukum sebab tidak sesuai dengan fakta pencatatan transaksi efek yang sebenarnya yang semestinya dilakukan Tergugat, sebab telah mencatatkan Deposit Saham dari dan milik Penggugat sebagai transaksi pembelian efek.

Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum keberadaan akta kesepakatan tanggal  31 Oktober 2013 dan kewajiban Tergugat untuk mengembalikan hasil laporan tunai atas penjualan Asset Property sebesar Rp 8,9 milyar.

Menghukum Tergugat untuk mengembalikan saldo tunai per tanggal 31 Desember 2012 pada Rekening Efek 006 sebesar Rp 15,6 milyar lebih dan  Portofolio Saham Turut Tergugat III (dh PT Colorpak Indonesia, Tbk.(“CLPI”) milik Penggugat sebanyak 12.903.500 lembar.

Hartono juga  meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat untuk mengembalikan hasil penerimaan dana atas Penjualan Paksa (Forced Sell) tanggal 09 Januari 2013 s/d 09 April 2013 sebesar Rp 257,7 juta lebih. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hasil pengunaan Deviden Tunai Saham PT Colorpak Indonesia Tbk  untuk priode 28 Agustus 2013 s/d 07 Juli 2017 sebesar Rp 2,7 milyar lebih  serta menghukum Tergugat membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 100 milyar atas kerugian psikis, nama baik, kerugian materil di Sekuritas Broker lain, hutang bank dan potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat. Termasuk menuatakan sah dan berharga sita jaminan yang dibebankan kepada Tergugat dalam gugatan ini. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.