Prof.DR. Muh. Mahfud MD SH : Putusan Hakim Bebas Hokky Sudah Tepat.

Prof DR Moh. Mahfud MD,SH 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof DR. Moh Mahfud MD mengatakan, "Putusan bebas majelis hakim itu sudah sangat tepat karena dinilai,  JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya Namun,  jika karena bebas murni itu pula pihak JPU melakukan upaya hukum kasasi, maka sepengetahuan saya pribadi, rasanya belum ada saya ketahui perubahan yang bisa dilakukan upaya kasasi, sebab dari awal saja sudah diyakini oleh majelis hakim bahwa tindak pidana yang disangkakan oleh JPU itu tidak memiliki bukti," katanya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini .

Ahli hukum Tata Negara  ini diminta tanggapannya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto Santoso alias Hokky oleh majelis hakim pengadilan Negeri Bantul, Jogjakarta bebetapa waktu lalu.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan, integritas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sangat dipertanyakan. Dan akibatnya,   JPU yang menangani kasus ini  menjadi terlapor yang sedang ditangani oleh pihak Aswas Kajati DIY Yogyakarta.

JPU  dalam  proses kasus ini melakukan  penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tanpa diperbolehkan didampingi penasehat hukum pada saat proses penahanannya, termasuk tidak diperkenankan menghubungi keluarga. Setelah  penahanan,  Hokky baru diperbolehkan menghubungi  penasehat hukum dan keluarganya yang saat itu sudah  berada dalam mobil tahanan.

Akibat diperlakukan semacam ini akhirnya  Hokky membuat laporan kepada Jamwas di Kejagung dan Komisi Kejaksaan atas prilaku JPU tersebut dengan  nomor  Nomor: 3399-0619/BTT/KK/9/2017

Tapi setelah  Hokky diadili, ternyata diputus bebas oleh majelis hakim PN Bantul,  karena pihak JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya. Sehingga kini semakin terang benderang setelah didalam amar putusan nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) oleh majelis hakim  tertuliskan bahwa Saksi Ir. Henky Yanto TA, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;  Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.

Faktanya,  akibat kriminalisasi ini  Hokky telah mendekam selama 43 hari (24 November 2016 s-d  05 Januari 2017) disel penjara Bantul secara sewenang-wenang oleh JPU, walau kemudian dibebaskan .

Sidang yang digelar  majelis hakim selama 9 bulan tersebut  saat ini perkaranya masih dalam proses Kasasi di MA. Sebelumnya  JPU Ansyori SH menuntut hukuman terhadap Hokky selama 6 tahun penjara dan denda 4 Miliar,  subsider 6 bulan. Kini angin telah berputar arah, dimana saat ini ada 3 orang yang menjadi bagian dari kelompok pelaku kriminalisasi telah menjadi tersangka di Polda DIY.

Kasus ini mencuat setelah Hokky dituduh menggunakan Logo Apkomindo tanpa izin pada Pameran Mega Bazzar 2016 di JEC Yogyakarta, padahal sudah sejak tahun 1991 logo Apkomindo tersebut telah digunakan oleh semua anggota Apkomindo sampai ketika Hokky didapuk menjadi Ketua Umum, barulah secara mendadak sipembuat logo yang merupakan mantan Ketua Umum Apkomindo selama dua priode sekaligus pendiri Apkomindo, melaporkan Hokky di Bareskrim Polri .

Alasannya,  karena Hokky belum pernah meminta ijin dslam menggunakan logo Apkomindo ciptaan Sonny Franslay tersebut, padahal yang menggunakan logo Apkomindo di pameran Mega Bazzar 2016 adalah Dicky Purnawibawa ST selaku Ketua DPD Apkomindo DIY, namun faktanya  Dicky Purnawibawa ST selaku tersangka utama tidak pernah diproses hukum sama sekali.

Menyimak dari Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/2613/XI/2016/Dittipideksus Bareskrim Polri,  yang  tertuliskan berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nomor: B-3386/E.4/Euh.1/10/2016, tanggal 26 Oktober 2016 perihal penyidikan atas nama DICKY PURNAWIBAWA ST,  yang disangka melanggar pasal 113 ayat (3), (4) UU RI No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo pasall 55 ayat (1) ke 1 KUHP sudah lengkap (P.21) tentunya hal ini juga merupakan rekayasa dan kejanggalan yang sangat luar biasa.

Dilain pihak,  Hokky menginformasikan pula, bahwa hari Kamis 12 April 2018 memperoleh Relaas pemberitahuan permohonan Kasasi baru dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tentang Sony Franslay yang melalui kantor pengacara Otto Hasibuan & Associates mengajukan Kasasi lagi atas putusan Nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta / 2017 / PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tuntutannya antara lain,  melarang menggunakan logo Apkomindo, membayar uang paksa sebesar Rp 100 Juta per hari, membayar kerugian mateil sejak tahun 2008 sebesar Rp 9 Miliar dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 15 Miliar.9

Namun Hokky tetap yakin akan dapat mengatasi Kasasi tersebut, sebab faktanya Hokky telah dapat mengatasi 8 perkara pengadilan Apkomindo diantaranya:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara perdata Nomor: 479/Pdt.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perkara perdata Nomor: 340/PDT/2017/PT.DKI
3. Pengadilan TUN, perkara TUN Nomor: 195/G/2015/PTUN.JKT
4. Pengadilan Tinggi TUN, perkara TUN Nomor: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
5. Kasasi di Mahkamah Agung RI, perkara TUN Nomor: 483 K/TUN/2016
6. Pengadilan Negeri Bantul, perkara pidana No. 288/Pid.Sus/2016/PN.BTL. (Hak Cipta)
7. Pengadilan Negeri Bantul, perkara pidana No. 03/Pid.Sus/2017/PN.BTL. (Hak Cipta)
8. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara niaga Nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta / 2017 / PN.Niaga.Jkt.Pst

Kini Hokky yang dikenal cukup familiar dengan kalangan wartawan dan juga tergabung dengan Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL), sedang menantikan putusan kasasi oleh pihak JPU Ansyori SH yang telah ter-registrasi di Kepaniteraan Pidana Khusus MA dengan Nomor: 144 K/PID.SUS/2018 sejak tanggal 10 Januari 2018, tentunya tak lama lagi segera tuntas, dan Hokky menyatakan yakin dengan tidak adanya bukti-bukti tindak pidana yang disangkakan oleh JPU Ansyori SH dan dengan bantuan dukungan pemberitaan teman-teman media serta pertolongan Tuhan, maka Hakim Agung di Mahkamah Agung RI akan memberikan putusan menguatkan putusan PN Bantul, apalagi menurut Prof.Dr. Moh. Mahfud MD, SH bahwa putusan bebas tidak dapat di lakukan upaya Kasasi oleh JPU, pungkas Hokky dengan penuh keyakinan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.