Polres Muba, Dalam Penanganan Perkara Melaksanakan Coaching Clinic

MUBA,BERITA-ONE.COM- Guna meningkatkan kemampuan Meningkatkan kemampuan personel dalam penanganan perkara dan olah TKP, Polres Muba melaksanakan Coaching clinic di Aula H. Alex noedin Polres Muba Jum’at 27 April 2018 tentang perkap No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana

Dalam Arahan nya Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kemas Muhamad Syawaludin, S.IK mennyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan personel Reskrim Polres Muba dalam penangan perkara tindak pidana dan olah TKP

ada lima penekanan yang disampaikan Akp Kemas yaitu agar perkara selesai ADR atau RJ harap dilaporkan dengan SP2HP A2 artinya hentikan Lidik. Jangan malu malu atau pun ragu, tidak ada masalah. Selnjutnya ia juga menyampaikan agar Fokus perkara ADR adalah perkara yang bascnya adalah kerugian harta benda yang dapat dinilai dengan nominal, dan dalam setiap proses harus mempedomani perkap 14 tahun 2012 dan perkaba nomor 3 tahun 2014 tentang SOP penyelidikan, dalam dumas yang di cek bukan substansinya tapi langkah langkah SOP lidik sidik apakah sudah benar sesuai perkap atau perkaba dan apabila ada perkara yang dianggap sulit dan ada dumasnya silahkan dilakukan gelar perkara di Polres

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,S.E.,M.M. kepada wartawan BERITA-ONE.COM- menyampaikan kepada seluruh personel yang hadir agar dapat memahami serta mepedomani apa yang telah disampaikan oleh kasat Reskrim.

Kapolres Juga menjelaskan bahwa kegiata ini diselenggarakan guna meningkatkan kemampuan personel reskrim Polres Muba dalam menangani perkara tindak pidana. (ROM)

No comments

Powered by Blogger.