Polres Bireuen Berhasil Ungkap Penyeludupan BBM.

BIREUEN ,BERITA- ONE.COM-Kapolres Bireuen melalui Tim Satreskrim berhasil mengungkap jaringan penyeludupan BBM Bersubsidi dengan jumlah sebanyak 2,7 Ton bensin dan puluhan jeringen serta drum minyak, dari dua TKP berbeda,Selain itu juga menangkap dua pelaku yang terlibat langsung.

Dalam gelar perkara di Gazebo Polres Bireuen, Kamis (5/4). Polisi  menemukan kasus penggelapan BBM subsidi jenis Premium dari SPBU 14.243.427 di desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang. Kabupaten Bireuen, Salah satu tersangka adalah pegawai SPBU itu sendiri dikatakan  Kasat Reskrim Polres Bireuen iptu Rizki Adrian.
"Kami mengamankan 2 ton bensin dari dua lokasi berbeda dari hasil pengembangan yang telah dilakukan beberapa hari ini.

Dia menjelaskan, keberhasilan ini  berdasarkan laporan dari warga Kabupaten Bireuen, aktifitas penimbunan minyak di kawasan desa Cot Gapu.  Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap RZ bin Yusuf, warga Pante Peusangan Kecamatan Peusangan. Di TKP ini, polisi juga mengamankan 1.025 liter bensin dalam 30 jerigen.

 Kemudian , operasi dilanjutkan ke Desa Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang. Akhirnya petugas  kepolisian terus  melakukan pengembangan, kembali menemukan premium Sebanyak 1.700 liter yang disimpan dalam dua drum fiber, 31 jerigen dan empat drum besi. Menurut kasat reskrim iptu rizki adrian  untuk sementara barang bukti premium dititipkan di SPBU Reuleut.

"Kapolres melalui kasat reskrim Iptu rizki adrian menegaskan kalau kasus ini akan diusut sampai tuntas.dalam pemeriksaan sementara diketahui bahwa rekaman CCTV di SPBU sudah terhapus dan perlu pendalaman.

Menurut dia, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar sesuai UU RI tentang migas dan gas bumi. Pasal 54 Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.milyar 
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar
Usai gelar perkara itu, kedua TSK yang  mengenakan baju tahanan  dibawa ke sel tahanan untuk di lakukan proses lebih lanjut (Hen).

No comments

Powered by Blogger.