Pemilik 10 Ribu Pil Ekstasi Dan 100 Gram Sabu Sabu Ditangkap Polisi.

Ini contoh  barang kharam tersebut.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang laki-kaki berinisil LK, 61 tahun, yang diketahui  memiliki 10.000 butir ekstasi dan sabu sabu  seberat 101,2 gram  ditangkap Polisi Metro Jakarta Pusat  di jalan Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat pada Senin lalu .

"Kami tangkap laki-laki itu,  dan setelah digeledah ditemukan dua buah  kantong. Satu kantong berisi 5.000 butir narkoba jenis ekstasi dan 5.000 juga pada kantong lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu di kantornya, Jumat, 28 April 2018.

Kapolres mengatakan, awalnya polisi mencurigai tempat penangkapan tersebut sebagai lokasi transaksi narkoba. Hingga  Senin, polisi melihat  gerak-gerik mencurigakan dari seorang pengendara sepeda motor, yakni LLK.

"Dia janjian (mengirim ekstasi) dengan Mr X (sumber ekstasi) dari Mr A yang masih DPO. Kami belum bisa ungkap identitasnya," kata Kapolres. Kapolres enggan menyebutkan harga jual ribuan ekstasi yang diedarkan oleh pelaku. Bagi polisi, penangkapan ini sudah menyelamatkan banyak nyawa orang dari jeratan narkoba.

"Diibaratkan jika satu orang mengkonsumsi satu butir. Kami menyelamatkan 10.000 orang yang menggunakan ekstasi. Kalau 1 gram menyelamatkan 400 orang," kata Kapolres.

Humas PMJ memgatakan, dari kejadian ini polisi mengamankan dua bungkus plastik bening berisi masing-masing 5.000 butir tablet warna hijau mengandung ekstasi, sebungkus sabu seberat 101,2 gram dalam plastik bening, dan sebuah sepeda motor. Pelaku disangkakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.