Musisi Ahmad Dhani Mulai Dimejahijaukan.

Teks foto" Ahmad Dhani.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Ratmoho SH mulai menyidangkan musisi Ahmad Dhani yang didakwa melakukan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 April 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay SH dalam dakwaannya menyatakan,  terdakwa melanggar melanggar pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,  yang ancaman humannya selama 6 tahun penjar.

JPU mengatakan,  Ahmad Dhani melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan upaya penyebaran ujaran kebencian kepada kelompok tertentu. Ujaran kebencian itu memuat masalah  isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Dalam penyebarannya  Ahmad Dhani dibantu oleh Suryopratomo Bimo AT alias Bimo yang merupakan  admin pengelola akun media sosial milik terdakwa.

Pada mulanya kata JPU, terdakwa  Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui Whatsapp ke Bimo. Kemudian, Bimo menyalin pesan itu dan menyebarkannya melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
"Jadi dia melalui adminnya, yaitu saudara saksi Suryopratomo Bimo lalu diteruskan melalui akunnya terdakwa Dhani.

Juga dikatakan oleh JPU,  terdakwa  Ahmad Dhani terlibat menyebarkan twit bermateri ujaran kebencian sebanyak tiga kali. Pertama, twit pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, "Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP."

Kedua, Dhani kembali mengirim tulisan, yang diunggah oleh Bimo sebagai twit pada 6 Maret 2017, berbunyi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP."

Ketiga, pada 7 Maret 2017, akun twitter Dhani kembali mengunggah twit berbunyi: "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP".

Hakim katanya, tidak akan memahan terdakwa Ahmad Dhani,  karena selama ini yang bersangkutan tidak pernah ditahan mulai dari penyikan samapai pelimpahan berkas kepada  Penuntut Umum.

Dalam persidangan terdakwa didampingi kuasa hukum Hendarsam Marantoko SH,  dan akan menyampaikan eksepsi/nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa tanggal 23 mendatang. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.