Menkeu Himbau Jangan Politisasi Hutang Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap aktivitas penarikan utang tidak dijadikan alat politik untuk menyerang pemerintah. 
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Jelang perhelatan pilpres 2019 berbagai isu dilontarkan kepada pemerintah termasuk masalah bertambahnya hutang negara, terkait permasalahan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap aktivitas penarikan utang tidak dijadikan alat politik untuk menyerang pemerintah. Pemerintah memang menarik utang untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun ia menjamin bahwa pengelolaannya dilakukan secara profesional.

Kemenkeu juga sudah mengkalkulasi kemampuan membayar kembali utang-utang tersebut dan melakukan diversifikasi atas jatuh tempo masing-masing portfolio utang. Hal ini dimaksudkan agar APBN tak begitu terbebani dengan kewajiban membayar utang yang besar di waktu yang bersamaan.

"Di samping itu, kami juga lihat komposisi dari suku bunga, apakah ada yang tetap atau bergerak. Ini dilakukan agar pengelolaan hutang Indonesia tidak dijadikan komoditas politik tapi pengelolaan yang sifatnya profesional sesuai azas pengelolaan keuangan dunia," jelas Sri Mulyani di Jakarta.

Lain dengan Menkeu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan lonjakan hutang pemerintah yang pada posisi akhir mencapai Rp4.034,8 triliun digunakan untuk kegiatan produktif. Nilai hutang yang besar tersebut tidak serta-merta digunakan untuk hal-hal sifatnya tifak jelas.

“Hutang tersebut digunakan pemerintah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang selema ini tak bisa didanai dari anggaran negara. Persoalan itu tentang pilihan bukan karena terpaksa, bisa saja hutang dikurangi dengan kosekwensi pembangunan infrastukturnya dikurangi.” Jelasnya.

Darmin memaparkan bahwa posisi hutang indonesia saat ini masih dibatas kewajaran jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

“Rasio hutang saat ini masih berada pada level 29 persen dari produk domestik bruto (PDB), atau berada jauh di bawah batas yang diatur dalam UU Keuangan negara yakni 60 persen dari PDB”, tegas Darmin.

Terpisah, Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai kondisi hutang luar negeri Indonesia masih sangat aman. Hal ini terlihat dari posisi hutang pemerintah yang jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara dan dan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Saat ini, posisi hutang luar negeri lndonesia yang mencapai Rp4.034,8 triliun. Rasio hutang terhadap PDB sebesar 29,24 persen atau jauh dari batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 bahwa total utang pemerintah terhadap PDB sebesar 60 persen.

"Ada aturannya di Undang-Undang), jadi kalau di bawah 30 persen itu artinya sangat aman. Karena di Undang-Undang saja batasnya 60 persen dari GDP. Hutang luar negeri demi pembangunan infrastruktur memiliki tujuan yang baik. Pada akhirnya, infrastruktur juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik", pungkasnya.(RED)

No comments

Powered by Blogger.