Masyarakat Minta BLH Provinsi Sum-Sel Perlakuan Seimbang Jagan Ada Keberpihakan Kepada Perusahaan

PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Penyelesaia ganti rugi yang berlarut-larut di akibatkan oleh pencemaran lingkungan yang menimpah masyarakat Payuputat dan Gunung Kemala oleh PT.GH EMM setahun yang lalu tepatnya 10 Maret 2017  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Selatan ,PT.GH EMM dan masyarakat Kelurahan Payu Putat,Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih sepakat untuk diadakan Tim Ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang sebagai lembaga indevenden untuk mengecek kelokasi yang terkena limbah dari PT.GH EMM Mulut Tambang yang berlamat di desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kaupaten Muara Enim dan sudah sejauh mana percemaran lingkungan yang telah di lakukan oleh PT.GHMM Dan sepakat Tim Ahli sudah dua kali datang ke PT.GH EMM dan Pengacara Hukum Laspri Antoni (Toni) berbicara atas nama PT.GHMM.Menolak Diadakan pemeriksaan oleh tim ahli dari Unsri dengan alasan yang tidak masuk akal karna PT.GH EMM tidak mempunyai uang untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut sehinga sampai satu tahun tidak dilaksanakan ,kemudian hari ini Minggu 22/04/2018 BLH Provinsi sumatera selatan  tanpa pemberitahuan kepada masyarakat yang terkena pencemaran limbah oleh PT.GH EMM.tau-tau tim ahli dari Universitas  Unsri turun untuk mengambil simple air di sungai Lematang dan sungai Kero dan masyarakat minta kepada BLH Provinsi Sumatera Selatan untuk perlakuan yang seimbang jagan ada keberpihakan kepada perusahaan dalam hal ini PT.GH EMM. "ungkap Maiwan kaini

Ironisnya lagi Eduar kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumsel mengatakan bahwa mereka akan turunkan tim ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang untuk cek ke lokasi dan akan melibatkan masyarakat ternyata ini tidak dilibatkan sama sekali dan masyarakat sangat terkejut tidak dihadiri oleh perwakilan Pemerintah dari Kota Parabumulih yakni Lurah Payu Putat dan tau tau sudah ada pemeriksaan kelokasi dan pengambilan simple air kelokasi semantara yang jadi korban masyarakat Kota Prabumulih dan timbul pransangka dan  kecurigaan dengan BLH Provinsi ini ada apa.kenapa ketika PT GHEMM baru sekarang baru mau dilakukan pengecekan sementara barang bukti sudah banyak berubah karna dimakan waktu dan kondisi alam mengalami perubahan .

Bagaiman kami mau percaya dengan Tim ahli ini semantara kami lagi ada koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan gakkumdu lagi mengadakan penyelidikan dan sudah dilimpahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republic Indonesia dan sekarang datang lagi BLH Provinsi yang akan mengambil Simple tanpa sepengtahuan masyarakat yang terkenah pencemaran lingkungan dari PT.GH EMM.berarti kami masyarakat tidak di hargai.

Zulkar Pramilus  Kasi Pengaduan Dan Penegakan Hukum BLH Provinsi Sumatera Selatan “Mengunkapkan  adapun maksud dan tujuan kedatangan BLH dan Tim Ahli ke PT.GH EMM karna kami mematuhi surat keputusan gubernur dan mengamanatkan apa yang benar-benar di inginkan oleh masyarakat untuk memberikan kepastian Hukum ,dan Zulkar membantah kalau BLH ada keberpihakan kepada perusahaan dan apa yang kami lakuakan adalah amanat dari Undang-Undang terutama Sangsi Gubernur Sumatera Selatan,dan apabila ditemukan terbukti bahwa PT.GH EMM terbukti ada dugaan melakukan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem ada bukti dan bisa dipertanggung jawabkan oleh bapak-bapak .
Tim ahli ini punya legalitas dan punya kapasitas untuk itu,dan masala Gakumdu itu adalah proses  pidana.
Karna keterbatasan waktu tim ahli dari Unsri dan BLH Provisi sumatera selatan belum bisa melakukan pengambilan Simple air sungai kero karna ada keterbatasan waktu mungkin hari kamis besok kami akan lakukan pengambilan simple di tempat yang di duga terkena limbah dari PT.GH EMM ,menurut zupakar kita sama masyarakat akan mengambil simple yang menurut masyarakat ada kandungan logam berat dan hal ini tugas dari tim ahli yang menanganinya”ungkap zulkar.

Lain halnya perwakilan warga Saipul “Silakan dilanjutkan dengan harapan degan adanya tim ini dapat menguntungkan bagi masyrakat yang korban pencemaran limbah dari PT.GH EMM dan tidak ada keberpihakan kepada perusahaan ‘Ungkapnya (MK)

No comments

Powered by Blogger.