Mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara.
Teks foto: mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang di ketuai Yanto SH memjatuhkan hukuman kepada mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto (Setnov) selama 15 tahun penjara potong tahanan. Menurut majelis, Setnov terbukti melakukan kurupsi, Selasa 24 April 2018.
Selain itu majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dolar dikurangi Rp 5 milyar yang telah diserahkan kepada KPK sebelumnya.
Setnov juga di jatuhi pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa hukumannya.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seca bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum dan merugikan keuangan nehara sebesar Rp 2,3 triliun dalam pengadaan E-KTP.
Dan juga hakim menyatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar US$7,3 juta dari proyek e-KTP. Uang itu diterima lewat koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$3,5 juta.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang memberatkan bagi terdakwa karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.
Seperti diberitakan sebelumna, Setnov oleh Jaksa KPK dituntut selama hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Terdakwa Setnov diadili di pengadilan Tipikor Jakarta karena didakwa terlibat korupsi dalam pengadaan E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 teriliun dengan cara ikut mengatur dan menginterpensi proyek tersebut. (SUR).
Selain itu majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dolar dikurangi Rp 5 milyar yang telah diserahkan kepada KPK sebelumnya.
Setnov juga di jatuhi pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa hukumannya.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seca bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum dan merugikan keuangan nehara sebesar Rp 2,3 triliun dalam pengadaan E-KTP.
Dan juga hakim menyatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar US$7,3 juta dari proyek e-KTP. Uang itu diterima lewat koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$3,5 juta.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang memberatkan bagi terdakwa karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.
Seperti diberitakan sebelumna, Setnov oleh Jaksa KPK dituntut selama hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Terdakwa Setnov diadili di pengadilan Tipikor Jakarta karena didakwa terlibat korupsi dalam pengadaan E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 teriliun dengan cara ikut mengatur dan menginterpensi proyek tersebut. (SUR).
No comments