Mantan Ketua DPR-RI Setnov Tetap Bantah Tidak Terlibat Korupsi E-KTP.

 Mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan mantan Ketua DPR-RI  Setya Novanto yang dituntut hukuman oleh Jaksa KPK selama 16 tahun penjara, berlangsung di Pengadilan Tioikor Jakarta, Jumat 13 April 2018.

Dalam sidang yang diketuai manelis hakim Yanto SH MH terdakwa Setya Novanto (Setnov) atara lain  mengatakan, membatah tuduhan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek E-KTP tersebut. Berkaitan dengan itu Setnov menyatakan tuduhan  kepadanya itu sebagai tersangka dalam kasus E-KTP oleh KPK dinilai tidak sesuai.

"Allah tahu apa yang saya lakukan, apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar.

Hal ini disampaikan terdakwa  menanggapi alasan KPK dirinya terlibat kasuskorupsi pengadaan E-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Peranan Setnov dikatakan   mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa,  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Namun demikian Setnov akan tetap  menghargai proses hukum yang ada sebagai warga negara yang baik, dan  akan mengikuti dan taat proses hukum sesuai UU yang berlaku, katanya.

Dalam kesempatan ini mantan Ketum Partai Golkar tersebut mengatakan, terhadap  dugaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574 miliar dalam kasus proyek e-KTP Novanto membantah. Jumlah tersebut diberikan karena terdakwa yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR. Dan
Setnov mengaku tak pernah menerima duit Rp 575 miliar. "Ini jangan terus menerus dikatakan untuk menzolimim saya" katanya.

Usai membacakan pembelaannya,  Setnov membacakan puisi karya Linda Djalil dengan judul "Dikolong Meja" sambil menangis sebelum sidang berakhir. Dengan  suara parau  dan bergetar terdengar lirih menahan emosi.

Dan puisi itu dibaca  usai menangis,  dan  meminta maaf kepada istri dan keluarganya karena telah  membuat repot dan menyusahkan  mereka   akibat kasus yang menjaratnya ini.

Setnov di adijukan ke Pengadilan Tupikor karena disangka melakukan kurupsi E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun lebih. Selama dalam persidangan terdakwa Setnov selalu didampingi sejumlah penasehat hukum yang  ketua Timnya  DR. Maqdir Ismail SH MH.

Sidang ditunda sampai tanggal 24 April 2018 guna  membacakan putusan mahelus hakim  terhadap terdakwa Setnov. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.