Lima Lembaga Tinggi Negara RI Digugat Karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Teks foto: Penggugat Alexius Tantradjaja SH dan Cs
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Sebanyak lima Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,  masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepela Kepolisian RI digugat dan dituntut untuk membayar ganti rugi,  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 18 April 2018.

Kelima lembaga tinggi negara diatas itu disebut sebagai Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan yang duduk sebagai Penggugat adalah Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono.

Perkara perdata dengan register NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST persidangannya mulai digelar hari ini , 18 April 2018 dengan majelis hakim yang diketuai Robert SH.

Dalam persidangan perdana ini para Tergugat dan Turtut Tergugat belum semuanya bisa  hadir. Dan yang hadir hanya Tergugat II yang diwakili oleh Lukman dari Komisi III DPR-RI serta pihak  Komnas HAM RI.

Oleh karenanya,  hakim Ribert  pada persidangan ini terpaksa  hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari Penggugat dan dua Terdugat yang hadir. Sidangan ditunda selama 3 minggu mendatang untuk memeberikan kesempatan pada Tergugat lainnya dan Turut Tergugat, guna menghadiri peraisangan ini.

Seperti diketahui,   Alexius Trantradjaja SH  ini bebepara bulan lalu sebagai Advokat  pernah  menggugat Presiden RI.

Alasanya  karena  merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya,  karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan.

" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono, kata Alexius.

Kemudian pengacara  senior ini memang punya rencana  akan kembali menggugat. Sasaranya seluruh lembaga tinggi negara di negeri ini yang pernah disurati oleh Alexius terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Maria,  selama 10 tahun lamanya namun belum juga diproses seperti pada umumnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.