KPK Tahan Bupati Bandung Barat H. Abubakar MSi.
Bupati Bandung Barat H. Abubakar MSi, |
Tersangka Abu Bakar ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap. Tersangka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/4/2018).
Tersangka keluar dari Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan bewarna oranye. Abubakar berjalan dengan menggunakan tongkat karena kurang sehat.
Ditanya wartawan Abubakar hanya menyebut akan mengikuti proses hukum."Sebagai warga negara yang baik, saya jalani saja proses hukum," ini katanya .
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat, Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Sebelumnya terhadap mereka dilakukan penyelidikan yang kemudian mereka ditetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang .
Dalam kasus ini yang diduga sebagai penerima suap adalah Bupati Abubakar, Wety, dan Adyityo. Sedangkan yang melakukan penyuapan adalah Asep.
KPK menduga uang yang disita sebesar Rp 435 juta itu akan digunakan Abu Bakar untuk kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah yang berpasangan dengan Maman Sunjaya dalam mengikuti Pilbup Bandung Barat yang didukung oleh PDI-P, PPP dan PKB.
Kemarin tersangka Abubakar tidak lasung ditahan KPK ketika isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para tersangka ini terendus wartawan. Abubakar dibiarkan bebas dengan alasan demi kemanusiaan karena yang bersamgkutan sedang sakit. (SUR).
Teks foto: H. Abubakar MSi.
No comments