Kopral Cabuli Siswi SMA, Ditangkap Polisi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang pemuda di Kampung Penggilingan Tengah, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi berinitial SN alias Kopral diamankan Polisi karena mencabuli siswi SMA YN ( 16 ) .
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polsek Babelan, Bekasi, Brigadir Anwar Fadillah mengatakan, tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan pada Minggu petang. "Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban," kata Brigadir Anwar pada Senin (23/4/2018).
Dikatakan, pencabulan itu terjadi di rumah pelaku pada pekan lalu. Sebelumnya, korban dan pelaku yang sudah saling mengenal ini berpapasan di tengah jalan. Saat itu, YN hendak pulang ke rumahnya usai belajar di sekolah. Kopral lalu mengajak korban berkeliling di wilayah sekitar kampung menggunakan sepeda motornya.
"Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak ke rumahnya," ujarnya.
Setibanya di sana, pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban dirayu-rayu dan diiming-imingi dengan pernikahan mewah, namun dengan syarat harus mengikuti kemauan pelaku berhubungan intim.
"Tanpa sadar, korban pasrah memberikan apa yang jadi kemauan pelaku. Kemudian pelaku mencabulinya dengan cara mencium pipi dan bibir, serta menjamah alat kelamin korban," ucapnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto bugilnya ke media sosial Facebook, bila perbuatan bejadnya diberitahukan kepada orang tuanya.
"Tapi korban tetap menceritakan perlakuan pelaku kepada orangtuanya, sehingga membuat kesal pihak keluarga. Kemudian mereka bergerak dan melaporkanya ke Polsek Babelan, setelah itu polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya," jelas Brigadir Anwar.
Dari tangan pelaku, kata Brigadir Anwar, polisi menagamankan barang bukti berupa satu buah baju seragam pramuka, satu buah celana rok sekolah, satu buah bra warna ungu dan satu buah celana dalam warna biru.
Humas PMJ mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan kurungan penjara selama 10 tahun. (SUR).
Teks foto: Korban YN/ilustrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polsek Babelan, Bekasi, Brigadir Anwar Fadillah mengatakan, tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan pada Minggu petang. "Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban," kata Brigadir Anwar pada Senin (23/4/2018).
Dikatakan, pencabulan itu terjadi di rumah pelaku pada pekan lalu. Sebelumnya, korban dan pelaku yang sudah saling mengenal ini berpapasan di tengah jalan. Saat itu, YN hendak pulang ke rumahnya usai belajar di sekolah. Kopral lalu mengajak korban berkeliling di wilayah sekitar kampung menggunakan sepeda motornya.
"Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak ke rumahnya," ujarnya.
Setibanya di sana, pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban dirayu-rayu dan diiming-imingi dengan pernikahan mewah, namun dengan syarat harus mengikuti kemauan pelaku berhubungan intim.
"Tanpa sadar, korban pasrah memberikan apa yang jadi kemauan pelaku. Kemudian pelaku mencabulinya dengan cara mencium pipi dan bibir, serta menjamah alat kelamin korban," ucapnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto bugilnya ke media sosial Facebook, bila perbuatan bejadnya diberitahukan kepada orang tuanya.
"Tapi korban tetap menceritakan perlakuan pelaku kepada orangtuanya, sehingga membuat kesal pihak keluarga. Kemudian mereka bergerak dan melaporkanya ke Polsek Babelan, setelah itu polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya," jelas Brigadir Anwar.
Dari tangan pelaku, kata Brigadir Anwar, polisi menagamankan barang bukti berupa satu buah baju seragam pramuka, satu buah celana rok sekolah, satu buah bra warna ungu dan satu buah celana dalam warna biru.
Humas PMJ mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan kurungan penjara selama 10 tahun. (SUR).
Teks foto: Korban YN/ilustrasi.
No comments