Komite III DPD Prihatin, Sekolah Di Sumsel Kekurangan Guru

Ilustrasi
PALEMBANG,BERITA-ONE.COM-Komite III DPD RI meminta pemerintah pusat turun tangan mengatasi kekurangan tenaga guru di beberapa sekolah di provinsi Sumatera Selatan. Kekurangan tenaga guru di Sumsel mencapai lebih dari 1800 orang.

“Sebenarnya pemerintah daerah Sumsel mampu mengatasi kekurangan tenaga guru sekitar 1800 orang dengan mengangkat guru honorer. Tapi karena pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 yang melarang pemda mengangkat guru honorer, akhirnya pemda tidak berani mengangkat guru honorer,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz dalam Rapat Kerja dalam Rangka Inventarisir Materi Penyusunan RUU Guru dan Dosen bersama jajaran Pemda Provinsi Sumsel dan Muspida bidang pendidikan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (16/4).

Aziz mengatakan, kekurangan tenaga guru di Sumsel harus bisa segera diatasi. Sebab, apabila dibiarkan berlarut-larut akan menganggu pembangunan sektor pendidikan di provinsi Sumatera Selatan. Yang pada akhirnya juga akan merugikan kepentingan masyarakat banyak untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak dari pemerintah.

“Pemerintah pusat kalau membuat PP tidak memikirkan dampaknya bagi masyarakat. Adanya PP Nomor 48 mencerminkan pemerintah pusat serampangan tidak terencana dalam membuat kebijakan,” katanya.

Aziz menambahkan, akibat terbitnya PP Nomor 48 kekurangan tenaga guru sekarang tidak hanya terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, tapi juga provinsi lain di seluruh wilayah Indonesia. “Daerah khawatir angkat guru. Ini indikasi bahwa pemerintah pusat amatiran dalam mengelola dunia pendidikab. Oleh karena itu, saya harap pemerintah segera mengatasi persoalan yang ada,” ujarnya.

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Budi Sapria menjelaskan, pemerintah daerah mengalami kesulitan untuk mengatasi kekurangan tenaga guru karena dilarang pemerintah untuk merekrut tenaga guru honorer.

“Kami takut sekarang kalau mengangkat guru honorer, khawatir kami nanti dipermasalahkan secara hukum,” katanya.

Budi mengungkapkan, sebenarnya Dinas Pendidikan Sumsel mampu mengatasi kekurangan tenaga guru dengan cara merekrut tenaga honorer. Banyak lulusan perguruan tinggi negeri dan swasta yang siap mengisi lowongan tenaga guru honorer.

“Tapi karena dilarang pemerintah pusat. Yah akhirnya sekarang konsekuensinya banyak sekolah yang kekurangan guru. Akibatnya banyak siswa tidak mendapatkan pengajaran dengan ideal sebagaimana mestinya,” cetusnya.

Syahri Tenaga Pengajar dari Sekolah Taman Siswa menilai, kebijakan pemerintah di bidang pendidikan saat ini sangat sentralistik, belum mempertimbangkan masukan dari pelaku dunia pendidikan di daerah. 

“Sekolah kejuruan di Sumsel sekarang ini banyak yang kekurangan guru, khususnya sekolah kejuruan swasta. Tapi pemerintah tidak punya solusi untuk mengatasi kekurangan guru ini. Kami sekolah swasta dibiarkan sendiri untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan,” sesalnya.

Untuk diketahui, PP Nomor 48 adalah PP yang mengatur sanksi kepada pejabat di daerah yang menggunakan kewenangan di luar ketentuan yang dapat merubah alokasi penggunaan dana keuangan negara.(MK)

No comments

Powered by Blogger.