Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Ke Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) terhadap 4 koruptor yang merugikan negara Rp 35 milyar lebih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur Kamis, 5 April 2018.
Kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs. M. Rum SH MH menjelaskan, mereka itu adalah tersangka “NST” mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya.
Tersangka “MY” mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT. Dok dan Perkapalan Surabaya. Tersangka “IWYD” mantan Direktur Produksi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya serta
“MFA” mantan Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak setelah menerima pelimpahan itu kemudian melakukan penahanan kepada mereka . Tersangka “NST” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-02/O.5.42/Ft.2/04/2018 tanggal 5 April 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 April 2018 sampai dengan 24 April 2018.
Tersangka “MY” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-03/O.5.42/Ft.2/04/2018 tanggal 5 April 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 April 2018 sampai dengan 24 April 2018.
Tersangka “IWYD” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-04/O.5.42/Ft.2/04/2018 tanggal 5 April 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 April 2018 sampai dengan 24 April 2018.
Sementara tersangka “MFA” tidak dilakukan Penahanan karena sedang menjalani pidana di Rutan Medaeng Surabaya dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK saat menerima suap terkait transaksi ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV).
Penaganan yang dilakukan Penuntut Umum dengan alasan obyektif, tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Sedangkan alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terjadi pada sekitar bulan Agustus 2010, PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan kontrak dengan PT. Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan Tanki Pendam di Muara Sabak Jambi dengan nilai sebesar Rp. 179.928.141.879.
Dalam pelaksanaannya PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan Tanki Pendam di Muara Sabak Jambi, kemudian PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar USD 3.963.725 kepada AE Marine. Pte, Ltd namun, dalam pelaksanaannya tidak ada pekerjaan dilapangan. Selanjutnya dana sebesar USD 3.963.725 digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan 2 (dua) kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri, yang penunjukan dan kontrak antara PT. DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga, merugikan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya.
Masih kata Drs M. Rum SH MH, akibat ulah mereka kerugian keuangan negara senilai US$ 3,963,725 setara Rp. 35 milyar lebih berdasarkan laporan hasil Audit BPKP RI. Dalam mengungkap kasus ini penyidik telah memeriksa 32 orang saksi. (SUR).
Kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs. M. Rum SH MH menjelaskan, mereka itu adalah tersangka “NST” mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya.
Tersangka “MY” mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT. Dok dan Perkapalan Surabaya. Tersangka “IWYD” mantan Direktur Produksi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya serta
“MFA” mantan Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak setelah menerima pelimpahan itu kemudian melakukan penahanan kepada mereka . Tersangka “NST” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-02/O.5.42/Ft.2/04/2018 tanggal 5 April 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 April 2018 sampai dengan 24 April 2018.
Tersangka “MY” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-03/O.5.42/Ft.2/04/2018 tanggal 5 April 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 April 2018 sampai dengan 24 April 2018.
Tersangka “IWYD” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-04/O.5.42/Ft.2/04/2018 tanggal 5 April 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 April 2018 sampai dengan 24 April 2018.
Sementara tersangka “MFA” tidak dilakukan Penahanan karena sedang menjalani pidana di Rutan Medaeng Surabaya dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK saat menerima suap terkait transaksi ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV).
Penaganan yang dilakukan Penuntut Umum dengan alasan obyektif, tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Sedangkan alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terjadi pada sekitar bulan Agustus 2010, PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan kontrak dengan PT. Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan Tanki Pendam di Muara Sabak Jambi dengan nilai sebesar Rp. 179.928.141.879.
Dalam pelaksanaannya PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan Tanki Pendam di Muara Sabak Jambi, kemudian PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar USD 3.963.725 kepada AE Marine. Pte, Ltd namun, dalam pelaksanaannya tidak ada pekerjaan dilapangan. Selanjutnya dana sebesar USD 3.963.725 digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan 2 (dua) kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri, yang penunjukan dan kontrak antara PT. DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga, merugikan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya.
Masih kata Drs M. Rum SH MH, akibat ulah mereka kerugian keuangan negara senilai US$ 3,963,725 setara Rp. 35 milyar lebih berdasarkan laporan hasil Audit BPKP RI. Dalam mengungkap kasus ini penyidik telah memeriksa 32 orang saksi. (SUR).
No comments