Kasus Fahriadi Yang Didakwa Membakar Gedung Sekolah Di Palangkaraya Merupakan Kriminalisasi.

Teks foto: Erman Umar SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus dugaan  pembakaran gedung sekolah di Palangkaraya Kalimantan,  dengan terdakwa Fahriadi, digelar kembali dengan agenda pemeriksan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 4 April 2018.

Persidangan Perkara Pidana No. 2171/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt  dengan  terdakwa Fahriadi Alias Ogut, pada hari ini  telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa,  dimana terdakwa dimintai keterangan terkait kasus yang didakwakan oleh Jaksa kepadanya dari awal sampai akhir secara detail. Dan persisangan kali ini berlasung sekitar dua jam lamanya dari Jam 19 sampai Jam 21.

Sebelum sidang ditutup, tim penasehat hukum minta kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk mengahadirkan dua orang lagi saksi lagi yang meringankan. Namun hal ini tidak dibakulkan karena susah masuk pada pemeriksaan terdakwa,setelah pengacara ngotot,akhirnya permohonan dikabulkan..

Pada persidangan sebelumnya, yaitu tanggal 21 Maret 2018, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Fahriadi Alias Ogut yang terdiri antara lain Vaice Presiden Konggres Advokat Indonesia (KAI)Erman Umar SH  , dan Direktur Eksekutip LBH Pendidikan Indonesia Rezekinta Sofrizal SH MH dan lainnya  menghadirkan sebanyak 5 orang saksi a de charge (saksi yang meringankan).

Ada yang menarik dalam persidangan pemeriksaan saksi a de charge pada tanggal 21 Maret 2018 lalu  dengan Terdakwa Fahriadi Alias Ogut digelar secara bersama-sama dengan Perkara Pidana dengan Terdakwa lain.

Saksi a de charge yang dihadirkan dalam persidangan diantaranya Mery Anita sebagai Pengurus KONI (Komite Olah Raga Nasional Indonesia),  Gading sebagai Sekretaris KONI, Yesaya, Darli L Mangkin (Pendeta Sayang) dan Yustinus sebagai keamanan rumah Betang (Rumah Adat Dayak).

Dari ke 5 (lima) saksi a de charge yang dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Fahriadi Alias Ogut, 2 diantara saksi yang dihadirkan guna memberikan keterangan sebagai fakta persidangan apakah ada pertemuan antara Terdakwa Fahriadi Alias Ogut dengan Para Terdakwa lain pada tanggal 30 Juni 2017 di Kantor KONI, guna merencakanakan Pembakaran sekolah sebagaimana di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan 3 orang saksi lainnya dihadirkan guna memberikan keterangan apakah ada pertemuan di Rumah Betang (Rumah Adat Dayak) antara Terdakwa Fahriadi Alias Ogut dengan para terdakwa lain sebagaimana di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Didalam persidangan terungkap,  bahwa Para Saksi tidak mengenal Terdakwa Fahriadi Alias Ogut. Didalam persidangan juga terungkap fakta  bahwa Saksi Mery Anita selaku Sekretaris KONI, tidak pernah mengatakan kepada penyidik bahwa adanya pertemuan di gedung KONI pada tanggal 30 Juni 2017 dengan terdakwa sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kurniawan SH.

Tidak adanya pertemuan di gedung KONI pada tanggal 30 Juni 2017, juga ditegaskan oleh Saksi yang bernama Gading, sebagai Keamanan Gedung KONI, saksi Gading mengungkapkan, bahwa tanggal 30 Juni 2017, masih suasana libur Hari Raya Idul Fitri, sehingga tidak ada aktifitas di Gedung KONI.  Yang ajaibnya, dalam berkas perkara ada rekonstruksi pertemuan di Kantor KONI dimana saksi Mery Anita di perankan oleh orang lain.Atas berkas perkara rekonstruksi tersebut, saksi Mery Anita merasa keberatan.

Keterangan Saksi Darli L Mangkin (Pendeta Sayang), dalam persidangan mengatakan, tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Fahriadi Alias Ogut,  baik di Rumah Betang sebagai Rumah Adat Dayak, maupun di mana pun, karena Saksi Darli L Mangkin tidak mengenal Terdakwa Fahriadi Aalias Ogut.

Didalam berkas Perkara, disebut juga nama Saksi Darli L Mangkin yang mengatakan bahwa ada pertemuan dengan Terdakwa Fahriadi Alias Ogut di Rumah Betang,  hal tersebut tidak benar dan Saksi tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada penyidik.

Tidak pernah adanya pertemuan antara Saksi Darli L Mangkin (Pendeta Sayang) di Rumah Betang, juga di perkuat oleh Saksi Yesaya dan Saksi Yustinus sebagai Petugas Keamanan Rumah Betang.

Sangat jelas dari Keterangan Para Saksi yang dihadirkan dalam persidangan bahwa Para Saksi tidak mengenal Terdakwa Fahriadi Alias Ogut, bahwa tidak ada pertemuan di Gedung KONI pada tanggal 30 Juni 2017 dengan Terdakwa dan tidak ada pertemuan di Rumah Betang untuk merencanakan pembakaran sekolah, hal tersebut membuktikan bahwa berkas perkara Fahriadi Alias Ogut dibuat sangatlah manipulatif dan mengada-ada.

Jaksa Penuntut Umum pun, tidak pernah menghadirkan barang bukti apapun sebagai fakta persidangan sebagaimana dalam Surat Dakwaannya untuk membuktikan bahwa Terdakwa Fahriadi Alias Ogut adalah pelaku pembakaran SDN 4 Langkai Kota Palangkaraya.

Terdakwa Fahriadi Alias Ogut, adalah korban kriminalisasi yang dilakukan oleh Institusi Polres Palangkaraya, fakta tersebut dapat dilihat didalam Berita Acara Pemeriksaan Fahriadi Alias Ogut, yang menyatakan bahwa Terdakwa Fahriadi Alias Ogut, pada saat sekolah terbakar ikut membantu membuka gerbang sekolah dengan warga sekitar yang lain, agar pemadam kebakaran dapat masuk ke Sekolah untuk memadamkan kobaran api yang telah membakar sekolah.

Kasus Kriminalisasi Fahriadi Alias Ogut, sebagai masyarakat yang membantu memadamkan kebakaran justru dijadikan tersangka, hingga kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, merupakan salah satu potret buram terhadap keberlangsungan peradaban hukum diIndonesia.

Pada persidangan hari rabu 4 April 2018 ini , agenda persidangan fahriadi Alias Ogut memasuki agenda Keterangan Terdakwa, dalam persidangan Kami selaku Tim Advokasi Fahriadi meminta kepada Mejelis Hakim agar ada pemeriksaan Saksi Alibi dalam perkara Fahriadi Alias Ogut sebagaimana dalam BAP Fahriadi, yaitu Yadi sebagai saksi yang dapat memberikan keterangan di dalam persidangan, bahwa pada waktu terjadi kebakaran di SD, terdakwa Fahriadi Alias Ogut bersama masyarakat ikut membantu pemadam kebakaran dalam memadamkan api yang telah membakar SD 1 Langkai.

Hal tersebut sangat penting kami nilai, guna Majelis Hakim melihat perkara Fahriadi secara dalam memutus perkara. Hal tersebut juga penting guna membantah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa Fahriadi Alias Ogut sebagai pelaku Pembakaran SD 4 Langkai, dan membuktikkan bahwa terdakwa Fahriadi Alias Ogut tidak terlibat pembakaran sekolah dimana pun yang terjadi di Kota Palangkaraya.

Persidangan yang dimulai jam 19 berakhir dua jam kemudian, ditunda sampai Senin depan tanggal 9 April 2017. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.