Karena Korupsi, Mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Diadili.

Teks Foto: Terdakwa Rismono berkonsultasi dengan PH-nya.
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Mantan Pimpinan  Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Jakarta Sudirman I,  Rismono,  diadili karena didakwa melalukan tindak pidana korupsi yang  merugikan negara RP 20,5 milyar lebih. Kasus ini di sidangkan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, kemarin.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Agung yang terdiri dari Erny SH dan Fabiola SH dalam dakwaan mengangatakan, babwa terdakwa Rismono telah melakukan tindak pidana kurupsi secara bersama-sama seperti yang diatur dalam UU NO: 31 tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU NO: 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan di gedung Aritmatika jalan Jenderal Sudirman kavling 7 Jakarta Pusat  bersama sama dengan Minarsi alias Susi dan R Panji Eka Berpatria dalam waktu antara tahun 2015-2016 .

Caranya,  terdakwa menerbitkan Bank Garansi (BG) untuk PT Aloma Kreasi Kayangan (PT AKK) sebagai jaminan pembayaran  kontrak pekerjaan dalam pengadaan kelambu berinsektisida Kementerian Kesehatan TA 2015, yang tidak didahului dengan analisa kualitatif maupun kuantitatif obyektif pada dokumen Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang tercantum.

Dalam hal ini  seolah olah PT AKK adalah perusahaan yang sudah berpengalaman melakukan pekerjaan sejenis pengadaan kelambu berinsektisida. Padahal PT AKK sendiri adalah perusahaan yang
benderanya hanya dipinjam  untuk ikut dalam pengadaan kelambu berinsektisida
Kementerian Kesehatan.

Kemudian membuka blokir dana kontra garansi PT AKK di BRI Sudirman 1 Jakarta sebelum berakhirnya jangka  waktu Bank Garansi (BG) sebagaimana yang tertera pada warkat BG tersebut,  yaitu tanggal 19 Januari 2016.

Kala itu  terdakwa memerintahkan kepada staf BRI Sudirman 1 Jakarta untuk melakukan pencairan dana kontra garansi dengan menggunakan cek yang telah ditandatangani oleh Dirut PT AKK, Achmad Kavero dan Direktur PT AKK Sugianto dan
melakukann pencairan penarikan dana kontra garansi yang dimaksut.

Padahal,  maksud pemblokiran dana kontra garansi itu adalah,  bank BRI Sudirman 1 Jakarta akan membayarkan apabila terjadi klaim dari KPPN Jakarta VII selaku penerima yang menyebabkan terjadi kekurangan dana pemenuhan klaim KPPN Jakarta VII sehingga mengakibatkan digunakannya uang bank BRI untuk membayar klaim penerima jaminan BG yang bertentangan dengan Bab II huruf c, angka (2b) Surat Edaran Direksi BRI No: S30.DIR/ADK/II/2015 perihal pelayanan proyek pemerintah tahun anggaran 2015.

Tindakan terdakwa ini  telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa sebesar Rp 453,5 milyar lebih dan pihak PT AKK,  dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,5 milyar lebih.

Dijelaskan Jaksa, mulanya  kala itu terdakwa selaku pimpinan cabang BRI Sudirman 1 Jakarta kedatangan saksi saksi dari PT AKK yaitu masing masing Panji, Sugianto dan Achmad Cavero mengadakan pertemuan dengan terdakwa pada 10 Desember 2015 di kantor BRI Sudirman 1 Jakarta
yang memprakarsai  saksi Wiwit Subagyo (Direktur PT Wijaya Sukses Gemilang), yang bergerak sebagai konsultan/agen Surety bond dari Bank Garansi dan Widyan Pratomo alias Widi sebagai agen Jamkindo Syariah.

Dalam rapat tersebut pengurus PT AKK menyampaikan permintaan/peemohonan BG di kantor yang dipimpin terdakwa sehingga terdakwa tertarik memenuhi permintaan PT AKK hingga PT AKK membuka Giro Umum di bank BRI Sudirman tapi buku cek atas perusahaan tersebut dikuasai/dipegang terdakwa dengan alasan apabila mau mencairkan maka PT AKK menghubungi terdakwa.

Persidangan yang diketuai majelis hakim pimpinan M. Arifin SH MH ini terdakwa didampingi oleh sejumlah pengacara, antara lain Agus SH. Dan  sidangnya  ditunda satu minggu untuk memmberikan kesempatan kepada terdakwa atau pembelanya guna menyampaikan eksepsi/ nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.