JPU Kasus Korupsi PT. Bank Mandiri Tetap Pada Tuntutannya.

Teks foto: Terdakwa Erika dan Mulyadi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Central Steel Indonesi (PT.CSI) Erika Widiyanti alias Liong,  menangis tersedu-sedu didalam ruanng sidang dan minta dihukum seringan-ringanya. Hal ini terjadi  saat menyampaikankan pembelaan/pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 2 April 2018.

" Hakim yang mulia, dalam kasus ini saya hanya sebagi korban yang namanya dipinjam oleh pihak PT. CSI untuk  mendapatkat kredit dari Bank Mandiri. Saya tidak menikmati hasil korupsi tersebut, dan yang menikmati orang lain," katanya sambil menangis sesenggukkan.

" Untuk itu pak Hakim, kalau saya dinilai bersalah, mohon hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Sebab saya mempunyi anak dan cucu yang masih kecil-kecil," katanya.

Begitu juga Tim Kuasa hukum terdakwa, minta agar kliennya dihukum ringan. Senada dengan terdakwa  Erika, Direktur Keuangan PT. CSI, Mulyadi alias Huang Ping atau Aping, juga minta dihukum yang  ringan.

Menanggapi pembelaan yang dilakukan para tersakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Indra SH dan Petrus AP Napitupulu SH megatakan," Kami tetap pada tuntutan. Dan yakin, hakim   akan menghukum para tedakwa dengan pidana yang setimpal", tegasnya

Sebelumya Jaksa menuntut terdakwa Erika dengan  hukuman selama  5 tahun penjara potong  tahanan. Dan diwajibkan  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan. Erika tidak dikenakan uang pengganti lantara, kata JPU, terdakwa ini tidak menikmati hasil korupsi.

Sedangkan Mulyadi dituntut hukuman selama 7,5 penjara dengan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 201 milyar lebih yang harus dibayar 1 bulan setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa, harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara, atau subsider 3,9 tahun penjara.

Menurut JPU Andy,  para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 2 dan 3  UU korupsi  NO: 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah dirubah dengan UU NO: 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang memberatkan,  para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memeberantas korupsi. Sedang yang meringakan mereka sopan dalam persidangan, terus terang dan belum pernah dihukum.

Persidangan dua pejabat  PT.CSI, diamana  Erika   sebagai Dirut dan Mulyadi sebagai Direkrur Keuangan  yang    sidangnya diketuai  oleh majelis  hakim Mas'ud SH.  Jaksa  mengatakan, perbuatan  mereka  dilakukan  dengan menggunakan sarana  PT.CSI yang bergerak di bidang peleburan  besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, pada tahun 2005 PT.CSI, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.

Ternyata, PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri sebesar Rp 472 milyar lebih  dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang  tidak akurat,  dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Karena,  menyajikan laporan keuangan tidak seutuhnya, tidak sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham,  serta adanya informasi pembayaran Deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Akibatnya, kata JPU, kreditnya macet dan  negara menderita karugian  mencapai kurang lebih Rp. 201 milyar lebih. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.