Gubernur Jambi Zumi Zola Ditahan KPK Karena Suap.

Teks foto: Zumi Zola ditahan KPK.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Setelah diperiksa selama 8 jam lamanya, Gubernur Propinsi Jambi Zumi Zola (ZZ)  akhirnya ditahan Komisi Pemberankasan Korupsi (KPK) karena terlibat dalam dugaan menerima  suap atau gratifikasi, Senin 9 April 2018.

ZZ yang menggunakan rompi warna aranye tidak  memberi keterangan  sepatah katapun, yang bersangkutan  langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Febri Diansyah  juru bicara KPK mengatakan,  tersangka ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kav C-1. ZZ diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif,  Arfan.

Sedang Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait uang suap  untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Uang kharam yang digunakan bancakan itu  berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Dalam kasus ini KPK menyita  Rp 4,7 miliar dari jumlah  Rp 6 miliar.

KPK juga tengah membuktikan keterlibatan ZZ dalam pemberian suap. Dalam kasus ini pihak lembaga anti rasuah tersebut sebelumnya telah memeriksa sekitar 38 saksi yang telah diperiksa.

Sebelumnya kuasa hukum ZZ, Handika Honggowongso mengatakan ZZ  siap jika langsung ditahan penyidik KPK.

"Kalaupun hari ini harus menjalani penahanan, kami berterimakasih karena diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi. Hak-hak kami sebagai tersangka sudah dipenuhi KPK," ujar Handika di Gedung KPK.

Sebelumnya,  politisi partai  PAN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.