Final DPT Tahun 2018 Kota Prabumulih 125. 866 Orang.

KPU) Kota Prabumulih melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan (DPT) Tahun 2018
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2018 di Aula Hotel Grand Nikita, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Kamis (19/4).
 
Ketua KPU Kota Prabumulih, M Takhyul Hammid menuturkan, sebelum Penentuan DPT pihaknya telah melakukan pemutahiran data pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk menentukan dasar Daftar Pemilih Sementara (DPS).
 
"Untuk menyusun daftar pemilih yang akurat, kami telah lakukan pemutahiran data DP4 Tahun 2018. Selanjutnya DPS yang terdata kita saring kembali jangan sampai ada yang ganda. Setelah seleksi itu, maka kita umumkan jumlah yang valid pada sidang pleno penentuan DPT hari ini," Ujar M Takhyul usai sidang tersebut.
 
Dikatakanya, jumlah rekapitulasi data yang dikumpulkan dari laporan Enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Tercatat DPT Kota Prabumulih tahun 2018 mencapai 125, 866 orang pemilih. menurutnya, Hasil tersebut akan dijadikan pedoman untuk menyiapkan logistik surat suara.
 
"Hasil rekapitulasi hingga saat ini  mencapai 125, 866 orang pemilih.  Dengan ketentuan 62.109 laki laki dan 63.757 pemilih perempuan yang tersebar di 37 Kelurahan ataupun Desa serta 445 TPS yang ada di kota Prabumulih. Nantinya Hasil Penentuan menjadi dasar kita untuk menyiapkan logistik surat suara," Katanya.
 
lebuh lanjut Takhyul menjelaskan, terjadi penurunan jumlah pemilih pada tahun 2018. Sebelumnya ditahun 2013 mencapai 136.000 dan pada tahun 2018 hanya 125. 866 orang.
 
"Jumlah pemilih di Prabumulih mengalami penurunan dibanding tahun 2013 lalu, Hasil kalkulasi kita, penurunan mencapai 10.134 pemilih," bebernya.
 
Masih kata takhyul, Meski jumlah validasi telah diumumkan, Namun pihaknya masih membuka peluang untuk para Pemilih yang belum terdaftar. Menurutnya, selagi mereka memenuhi kriteria persyaratan yang ditentukan, maka mereka akan dimasukkan dalam ketentuan Daftar pemilih tetap tambahan ( DPTB).
 
"Walaupun Final DPT telah ditentukan, Namun kita tidak akan menghilangkan hak suara mereka. Mereka masih bisa memilih dengan melengkapi persyaratan seperti KK maupun KTP. Lebih baiknya dilaporkan kepada pihak PPS setempat 3 hari sebelum pemilihan," Tandasnya. (Mk)

No comments

Powered by Blogger.