Dua Pengemplang Uang PT. Bank Mandiri Tbk Dihukum 9,5 Tahun.

Terdakwa Mulyadi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Mas'ud SH akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara  selama 9,5 tahun  potong tahanan  terhadap dua mantan  pejabat PT Central Steel Indonesi (PT CSI)  yang melakukan kurupsi sebesar Rp 201 milyar terhadap PT. Bank Mandiri di Pengadilan Tupikor Jakarta, Kamis 12 April 2017.

Vonis itu dengan rincian masing-masing,   mantan Direktur Utama (Dirut) PT CSI Erika Widiyanti alias Liong dihukum selama 4 tahun penjara  potong tahanan,  dengan denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan. Erika tidak diwajibkan bayar uang pengganti  karena tidak menikmati hasil kurupsi tersebut.

Sedang mantan Direktur  Keuangan PT CSI,  Mulyadi alias Hua Ping atau Aping, dihukum selama 5,5 tahun penjara  potong tahanan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsuder 3 bulan kurungan. Dan PT CSI di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 milyar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa, seluruh aset atau  harta benda milik  PT CSI akan  disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut.

Terdakwa Erika Widiyanti.
Menurut majelis hakim  dalam pertimbangan hukmnya mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Dan perbuatan tersebut melanggar hukum  seperti yang diatur dalam UU NO: 31 tahun 1999 jo UU NO: 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana  dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Masih kata hakim, yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Hukuman ini lebih ringan, karena JPU Andy Indra SH sebelumnya menuntut terdakwa Erika selama 6 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Mulyadi sebelumnya  dituntut hukuman selama 7,5 tahun denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 milyar dalam waktu  1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,  atau subsider 3,9 tahun.

Berkaitan dengan putusan ini baik para terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa  dalam dakwaannya antara lain  mengatakan, perbuatan  mereka  dilakukan  dengan menggunakan sarana  PT.CSI yang bergerak di bidang peleburan  besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, pada tahun 2005 PT.CSI, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.

Ternyata, PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri sebesar Rp 472 milyar lebih  dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang  tidak akurat,  dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Karena,  menyajikan laporan keuangan tidak seutuhnya, tidak sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham,  serta adanya informasi pembayaran Deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Akibatnya,  kreditnya macet dan  negara menderita karugian seperti tersebut diatas. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.