Dalton Gagal Kabur, Kedutaan Besar AS dan PT DKI Jakarta Di Surati.

Dalton Gagal Kabur,
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Setelah usaha Dalton Ichiro Tanonaka (62) Warga Negara Amerika  gagal kabur/melarikan diri ke Tokyo, Jepang,  diduga untuk  menghindari hukuman,  Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH,MH MSI menyurati Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di  Indonesia dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin  23 April 2018.

Tujuan  pengacara Hartono,  sebagai kuasa hukum korban HPR, untuk meminta klarifikasi dan sekaligus atensi dari pihak  Kedubes dan Konsulat USA di Indonesia terkait  dengan keberadaan kepemilikan 3 Passport USA atas nama Dalton Ichiro Tanonaka tersebut.

Dan ketiga Passport itu;  1. Passport USA NO: 21225483. 2. Passport NO: 505861867. 3. Passport NO: 501030400, karena keberadaan  passprt NO: 21225483 telah dilakukan cekal oleh pihak Imigrasi Indonesia.

Namun demikian yang bersangkutan Dalton, terus berupaya untuk menghindari hukuman pidana di Indonesia dengan jalan berusaha melarikan diri ke Tokyo Jepang, dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada pukul 23.55 WIB,  tetapi  yang bersangkutan berhasil ditangkap dan ditahan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta 4 Apri lalu.

Juga disebutkan dalam  surat, Dalton merupakan residivis karena telah lebih dari satu kali dijatuhi hukuman pidana, yaitu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihukum 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan. Dan di  Pengadilan Tinggi Negara Bagian Hawai-USA,  Dalton dihukum 3 bulan Tahanan  Penjara dan  3 tahun Tahanan Rumah.

Sementara itu, surat yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hartono meminta agagar Dalton yang sedang mengajukan bading atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13 Maret lalu, agar ditolak Bandingnya dan sekaligus untuk menerbitkan Surat  Penetapan Penahanan terhadap terdakwa Dalton dengan serta merta.

Karena,  Dalton yang sejak dari proses penyidikan hingga dijatuhi hukuman olah pengadilan,  yang bersangkutan tidak penah ditahan di Rutan, sehingga bila merujuk pasal 21 ayat 1 (satu) huruf b KUHAP, dapat dijadikan alasan kuat agar dilakukan penahanan terhadap  Dalton, tambah Hartono.

Dengan kedua surat  tersebut Hartono menginginkan, supaya mendapatkan respon secepatnya agar Dalton tidak menimbulkan masalah terhadap penegakan hukum di Indonesia. " Coba bayangkan, kalau sampai usaha  Dalton kemarin berhasil,  tentu ini akan jadi masalah. Tapi dengan kejelian petugas Bandara Soekarno-Hatta, usaha Dalton  dapat digagalkan. Saya sangat mengapresiasi terhadap petugas Imigrasi tersebut ," kata Hartono .

Seperti diberitakan sebelumnya, Dalton warga AS keturunan Jepang ini akan melarikan diri ke Tokto, Jepang,  diduga untuk menghindari hukuman penjara yang dijatuhkan padanya selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13 Maeet lalu.

Dia melakukan penipuan terhadap pengusaha nasional beinitial HPR sebesar Rp 6 milyar lebih. Kala itu korban dijanjikan akan diberikan saham di perusahaan PT. Melia Media Internasional (PT. MMI) milik Dalton. Namun mantan penyiar Merto TV tersebut terbukti hanya menipu dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya 18 Juni 2015.

Oleh mahelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki Widodo SH, Dalton dihukum selama 2,5 tahun penjara, dan naik banding. Tapi sebelum bandinya diputus, Dalton berusaha melarikan diri untuk memghindari hukuman yang dimasud. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.