Dalton Ditangkap Petugas Imigrasi Saat Akan Kabur Ke Tokyo.
Dalton saat akan kabur di Bandara Soekarno-Hatta. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Karena kejelian petugas Imigrasi Bandara Soekarno -Hatta, Tangerang Banten, Dalton Ichiro Tanonaka (62) terpidana kasus penipuan yang telah dijatuhi hukum penjara selama 2,5 tahun berhasil ditangkap petugas saat akan melarikan diri ke luar negeri.
Dalton yang Warga Negara Amerika Serikat (AS) keturunan Jepang ini ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno -Hatta, Tangerang Banten, 4 April lalu karena berusaha melarikan diri, diduga untuk menghindari hukuman pidana di Indonesia karena kasus penipuan yang dilakukannya . Petugagas menangkapnya karena yang bersangkutan memang sudah dicekal sebelumnya , dan pencekalannya itu berakhir 31 Matet 2018 lalu.
Pemilik siaran TV "The Indonesia Channel" ini akan melarikan diri ke Tokyo dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang sedianya akan terbang pada pukul 22.55 WIB, dimana waktu tersebut suasananya sudah sepi.
Akan tetapi usaha Dalton yang sedemikian rupa tersebut, langsung terdeteksi oleh pihak petugas Imigrasian Bandara Soekarno Hatta. Alhasil yang bersamgkutan ditangkap dan digelandang ke salah satu ruangan yang ada untuk dilakukan penahanan dan pemeriksa selajutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara diketahui, Dalton menggunakan tiket penerbangan Garuda Indonesia dengan tujuan Tokyo. Diduga keras usaha yang bersangkutan ini untuk menghindari hukuman 2,5 penjara yang dijatuhkan majelis makim Ibnu Basuki Widodo SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Maret 2018 lalu.
Dalton diadili di Pengadilan negeri Jakarta Pusat karena melakukan penipuan terhadap HPR, hingga pengusaha nasional ini menderita kerugian sekitar Rp 6 milyar . Dalam kasus ini yang bersangkutan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sampai sekarang masih dalam proses.
Dengan tertangkapnya Dalton, warga negara asing yang sedang dalam proses hukum di Indonesia namun mencoba kabur ke luar negeri, maka sudah sepantasnya pihak penegak hukum terkait harus lebih ketat dalam mengawasi orang asing ", kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH. MSi.
" Dan saya sangat mengapresiasi atas kejelian petugas Imigrasi tersebut yang telah bekerja secara profenional hingga usaha Dalton kabur keluar negeri dapat digagalkan", tambahnya.
Selain itu, Hartono menduga, usaha Dalton untuk kabur keluar negeri ini memang sudah direncanakan oleh yang bersangkutan. Dengan demikian Dalton memang sudah punya niat tidak baik.Dengan adanya bukti ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangn bagi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memproses perkara ini untuk menahan Dalton.
Yang menjadi pertanyaan , Dalton itu sedang dalam pencekalan, dan berakhir 31 Maret 2018 lalu. Saat itu, pencekalannya sudah diperpanjang oleh Jaksa atau belum? Kalau belum, mengapa demekian, apa ada unsur kesengajaan? Dan kalau cekal sudah diperpanjang, bearti memang Dalton sudah mempunyai niat yang tidak baik.
Untuk menghadapi orang asing semacam ini, penegak hukum terkait harus lebih hati-hati lagi dalam melakukan tugas pengawasan mengingat, orang asing yang bermasalah seperti ini, bukan hanya Dalton, kata Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSi, (SUR).
Dalton yang Warga Negara Amerika Serikat (AS) keturunan Jepang ini ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno -Hatta, Tangerang Banten, 4 April lalu karena berusaha melarikan diri, diduga untuk menghindari hukuman pidana di Indonesia karena kasus penipuan yang dilakukannya . Petugagas menangkapnya karena yang bersangkutan memang sudah dicekal sebelumnya , dan pencekalannya itu berakhir 31 Matet 2018 lalu.
Pemilik siaran TV "The Indonesia Channel" ini akan melarikan diri ke Tokyo dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang sedianya akan terbang pada pukul 22.55 WIB, dimana waktu tersebut suasananya sudah sepi.
Tiket dan paspotr milik Dalton. |
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara diketahui, Dalton menggunakan tiket penerbangan Garuda Indonesia dengan tujuan Tokyo. Diduga keras usaha yang bersangkutan ini untuk menghindari hukuman 2,5 penjara yang dijatuhkan majelis makim Ibnu Basuki Widodo SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Maret 2018 lalu.
Dalton diadili di Pengadilan negeri Jakarta Pusat karena melakukan penipuan terhadap HPR, hingga pengusaha nasional ini menderita kerugian sekitar Rp 6 milyar . Dalam kasus ini yang bersangkutan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sampai sekarang masih dalam proses.
Dengan tertangkapnya Dalton, warga negara asing yang sedang dalam proses hukum di Indonesia namun mencoba kabur ke luar negeri, maka sudah sepantasnya pihak penegak hukum terkait harus lebih ketat dalam mengawasi orang asing ", kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH. MSi.
" Dan saya sangat mengapresiasi atas kejelian petugas Imigrasi tersebut yang telah bekerja secara profenional hingga usaha Dalton kabur keluar negeri dapat digagalkan", tambahnya.
Selain itu, Hartono menduga, usaha Dalton untuk kabur keluar negeri ini memang sudah direncanakan oleh yang bersangkutan. Dengan demikian Dalton memang sudah punya niat tidak baik.Dengan adanya bukti ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangn bagi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memproses perkara ini untuk menahan Dalton.
Yang menjadi pertanyaan , Dalton itu sedang dalam pencekalan, dan berakhir 31 Maret 2018 lalu. Saat itu, pencekalannya sudah diperpanjang oleh Jaksa atau belum? Kalau belum, mengapa demekian, apa ada unsur kesengajaan? Dan kalau cekal sudah diperpanjang, bearti memang Dalton sudah mempunyai niat yang tidak baik.
Untuk menghadapi orang asing semacam ini, penegak hukum terkait harus lebih hati-hati lagi dalam melakukan tugas pengawasan mengingat, orang asing yang bermasalah seperti ini, bukan hanya Dalton, kata Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSi, (SUR).
No comments