Bawah 16 Paket Sabu IRT Di Bekuk Polisi

MUBA,BERITA-ONE.COM-  Sat res Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu Rahmawati pada  Selasa ,(24 /042018 ) di kelurahan. Beji Mulyo Kecamatan. Tungkal Jaya Kabupaten Muba .

Tersangka  yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ini nekat nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dengan dalih mencukupi tuntutan ekonomi.
Tersangka diamankan pihak kepolisian dikediaman nya di kelurahan. Beji Mulyo Kecamatan. Tungkal Jaya Kabupaten .Muba .

Setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 16 paket denagn Berat 3,13 Gram, Satu Buah Wadah Bekas Minyak Rambut Warna Biru, Satu Buah Timbangan Digital Dan Satu Bal Plastik Klip Bening.

Akibat ulahnya tersebut, kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini tersangka sudah diamanakan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres muba melalui kasat res Narkoba Polres Muba AKP Harmianto, kepada wartawan BERITA-ONE.COM  kamis 26/4/18 menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotka jenis sabu sabu.

Hasil dari penggerbekan dan penggeledahan yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 16 paket dengan berat 3,13 gram berikut timbangan digital dan plastik klip bening.

Saat ini tersangak berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Ungkap kasat. (ROM)

No comments

Powered by Blogger.