Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak Dua Kali Saat Mabuk.
Teks foto: Ilustrasi. |
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, TRM melakukan aksinya dengan terlebih minum munuman keras. Dalam keadaan mabuk, TRM menyetubuhi anaknya.
" Setelah pelaku terlebih dahulu mabuk, lalu membekap korban yang berada di rumah sendiri," kata Kapolsek dalam keterangan tertulis, Selasa lalu
TRM juga mengancam TA supaya tidak melaporkan perbuatan bejatnya tersebut. Jika melapor, TA diancam akan diusir dan tidak dianggap sebagai anak oleh TRM. Polisi mengatakan, TRM sudah dua kali menyetubuhi anaknya. Perbuatan tersebut dilakukan saat kedua kakak korban tidak ada di rumah.
Humas PMJ mengatakan, Ibu kandung TA yang telah tujuh tahun bercerai dengan TRM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. TRM dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur Perlindungan Anak. TRM terancam hukuman lima tahun penjara. (SUR).
No comments