Wartawan Kalau Mau Meliput Dipemkab Sekayu Lapor Dulu Ke Humas

Rapat Menindak lanjuti surat Bupati Muba terkait tuntutan petani anggota plasma 269 kapling PT. Guthri Pecconina Indonesia( GPI )1
MUBA,BERITA-ONE.COM - Rapat Menindak lanjuti surat Bupati Muba terkait tuntutan petani anggota plasma 269 kapling PT. Guthri Pecconina Indonesia( GPI )1 Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 15 pebruari 2018 perihal dana talangan surat keputusan dengan nomor 416 tahun 2016.

Rapat tersebut dipimpin Sekda Muba yang diwakilkan kepada Asisten 1 Pemda Muba H,Rusli. Disalah satu ruang rapat kantor pemda selasa (13/3/2018) hadir dalam rapat tersebut Camat Sekayu Taisir Gunawan,Sos MM dan Sekretaris Disbun dan kepala Diskop Muba dan H.Yusup Senen yang mewakili dari petani plasma itu sendiri yang diikuti beberapa anggota plasma.

Menurut AN (27) selaku tokoh pemuda musi banyuasin mengatakan kepada BERITA-ONE.COM- ini sambil menunggu rapat yang belum dimulai lebih kurang jam 11'15 wib selasa (13/3/2018) rapat tersebut sempat tertunda lantaran pimpinan rapat Asisten 1 H.Rusli.sedang musawarah dengan Jendral Manager (JM) PT. Guthri Pecconina Indonesia yang bernama Salim diruangan Asisten 1 ada apa antara Asisten dengan JM PT Gutri tersebut sehingga sampai rapat tertunda lebih kurang satu jam lebih.sedangkan peserta rapat dan tamu undangan sudah menunggu sesuai dengan jadwal surat undangan yang kami terima. jam 10'00,wib sekarang sudah sampai jam 11,15'wib rapat belum juga dimulai.hal seperti ini sering terjadi dipemkab muba.tutur AN selaku toko pemuda yang juga menjadi peserta rapat.

Dia menambahkan Kita berharap kepada pemerintah Muba agar hal kecil seperti ini harus dibiasakan dengan tertif.transparan dan tepat waktu agar bisa menjadi contoh yang baik dimasyarakat.Ungkap  Aan.

Saat wartawan BERITA-ONE.COM- meliput acara tersebut pada pengambilan photo pertama saat rapat akan dimulai pada saat itu juga pimpinan Rapat  Sekda yang diwakilkan kepada Asisten 1 Rusli,mempertanyakan wartawan yang sedang meliput acara tersebut ini yang diucapkannya.ada berapa wartawan disini dari mana dan atas perintah siapa kalian masuk kesini dan meliput acar ini ucapan Asisten tersebut melalui mickrovon dan didengar oleh semua yang hadir ditempat tersebut.(ROM)

Hal ini sangat menjatukan harkat dan martabat journalis dimata public sedangkan rapat tersebut adalah antara perusahaan dan masyarakat bukan rapat intern.hal ini sangat tidak pantas diucapkan sebagai seorang pejabat tinggi pemerintahan.apalagi seorang Asisten 1 dikabupaten muba ini, Wartawan di lindungi UUD pers No 14 tahun 1999. (ROM)

No comments

Powered by Blogger.