Warga Minta Tangkap Orang Yang Sering Nyetrum Ikan Disungai Musi
MUBA,BERITA-ONE.COM-Puluhan warga mayarakat desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin khusus nya para nelayan sangat keluhkan setiap malam di Sungai Musi tempat mereka mencari nafkah sering di setrum oleh orang yang tidak bertanggung jawab
Bertempat di seberang Desa Danau Cala dari dusun 1(satu) Ulu Desa Danau Cala sampai ke Dusun 4 (Empat) Ilir Desa.
Hal ini disampaikan UZ (45) warga dusun 1 Desa Danau Cala kepada BERITA-ONE.COM, selasa (27/3/18) pukul 16.30 wib dia mengatakan memang benar pak hampir setiap malam di Sungai Musi seberang desa kami sering disetrum oleh orang dengan mengunakan mesin ketek ini sangat membahayakan nyawa masyarakat kami, juga nelayan nelayan semua merasa sangat dirugikan karena hasil tangkapan nya tidak membuahkan hasil.
Harapan juga disampaikan Toko Agama masyarakat Desa Danau Cala dusun 3 (tiga) ID (54) meminta kepada aparat hukum seta Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat penegak hokum untuk menangkap warga yang sering sentrum ikan didesa kami ini berbahaya sekali karena dia mengunakan mesin ketek yang bertegangan tinggi bisa membahayakan siapa saja yang menyentuh air sungai tersebut.”Ungkapnya
Bahwa sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam Pasal 84 dituliskan bahwa” Menangkap Ikan Dengan Bahan Berbahaya Diancam Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun Serta Denda Maksimal Rp 1,2 Milyar. ( ROM )
Bertempat di seberang Desa Danau Cala dari dusun 1(satu) Ulu Desa Danau Cala sampai ke Dusun 4 (Empat) Ilir Desa.
Hal ini disampaikan UZ (45) warga dusun 1 Desa Danau Cala kepada BERITA-ONE.COM, selasa (27/3/18) pukul 16.30 wib dia mengatakan memang benar pak hampir setiap malam di Sungai Musi seberang desa kami sering disetrum oleh orang dengan mengunakan mesin ketek ini sangat membahayakan nyawa masyarakat kami, juga nelayan nelayan semua merasa sangat dirugikan karena hasil tangkapan nya tidak membuahkan hasil.
Harapan juga disampaikan Toko Agama masyarakat Desa Danau Cala dusun 3 (tiga) ID (54) meminta kepada aparat hukum seta Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat penegak hokum untuk menangkap warga yang sering sentrum ikan didesa kami ini berbahaya sekali karena dia mengunakan mesin ketek yang bertegangan tinggi bisa membahayakan siapa saja yang menyentuh air sungai tersebut.”Ungkapnya
Bahwa sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam Pasal 84 dituliskan bahwa” Menangkap Ikan Dengan Bahan Berbahaya Diancam Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun Serta Denda Maksimal Rp 1,2 Milyar. ( ROM )
No comments