Wanita Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp 623 Juta Ditangkap Polisi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang karyawati yang memanipulasi faktur perusahaan tempatnya bekerja hingga merugikan perusahaan Rp 623 juta bernama Rita Nurjanah ( 43 ),  ditangkap Polisi Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan laporan PT Logika Prima Perdana yang diwakili oleh Dhiana Merryana,  dimana ditemukan pengeluaran tidak wajar dari perusahaan mencapai Rp 623 juta.

Atas laporan tersebut, tim Unit Krimsus kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai Rita Nurjanah yang telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

“Pelaku ditangkap di Jalan Komplek Kenanga, Tangerang. Pelaku merupakan karyawati dan secara diam-diam uang yang harus dipergunakan sesuai kebutuhan perusahan akan tetapi digunakan sendiri,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Selasa (6/3/2018).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, pelaku melakukan penggelapan serta memanipulasi faktur secara bertahap dan sudah berlangsung satu tahun sehingga terkumpul uang ratusan juta rupiah.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Edy, yakni meminta uang kepada perusahaan dengan alasan untuk pemesanan barang dan biaya pengurusan barang dari luar negeri. Karena pelaku menjabat sebagai bagian import maka perusahaan tidak pernah menaruh curiga kepada pelaku.

“Ternyata, setelah uang diberikan tiba-tiba ada tagihan kembali kepada perusahaan, setelah diselidiki ternyata ada invoice (faktur) yang tidak dibayarkan bahkan ada pula invoice fiktif,” kata AKBP Edy.

Atas dasar tersebut, perusahaan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan ditindaklanjuti oleh tim pimpinan Kanit Krimsus AKP Arief Oktora dan Kasubnit III Krimsus Ipda Diaman Saragih selama seminggu melakukan penyelidikan menetapkan RN sebagai tersangka dan ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 bandel pengeluaran bank, 1 bendel tanda terima uang atau cek, slip gaji dan surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama Rita Nurjanah, serta invoice fiktif.

Humas PMJ “Pelaku kini sudah kami tahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP,” tegas AKBP Edy. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.