Walikota Malang Bersama 6 Anggota DPRD Ditahan KPK.
Walikota Malang periode 2013 – 2018 M. Anton (MA) |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Walikota Malang periode 2013 – 2018 M. Anton (MA) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, 27/3/2018.
Bersamaan dengan MA, juga ditahan 6 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu SR, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR. Tersangka SR ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap mereka karena untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Enam Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P.
Siaran Pers KPK menyebutkan, keenam anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Walikota Malang MA, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (SUR).
Bersamaan dengan MA, juga ditahan 6 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu SR, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR. Tersangka SR ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap mereka karena untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Enam Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P.
Siaran Pers KPK menyebutkan, keenam anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Walikota Malang MA, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (SUR).
No comments