Video Bagi Duit Yang Beredar Bikin Hebo , Sudah Terjawab "Bahwa Tidak Ada Unsur Pelanggarannya"

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Mengenai beredarnya video diduga Dr Zulkifli Hasan MM Ketua MPR RI dan Calon Bupati Muara Enim nomor Urut 1 Dr Ir H Syamsul Bahri SH membagikan uang belum lama ini dan sempat membuat heboh tersebut, akhirnya Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan terkait adanya dugaan money politic tersebut.

Temuan dan laporan tersebut ternyata tidak dapat ditindak lanjuti. Dalam surat yang dikeluarkan Panwaslu Muara Enim tersebut tercantum nama pengawas pemilihan dan terlapor/pelaku DR (H.C) Zulkifli Hasan MM dan DR IR Syamsul Bahri SH, Nomor Temuan 03/TM/PB/KAB/06.08/III, Status Temuan tidak dapat ditindak lanjuti, alasan tudak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Catatan alasan tidak ditindak lanjuti karena temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran pemilihan (Tidak memenuhi unsur mempengaruhi/ajakan untuk memilih pasangan calon).

Surat pemberitahuan status laporan ini di keluarkan dan diumumkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kabupaten Muara Enim 16 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim Suprayitno SHI

Terkait hal ini, Riasan Sahri SH selaku Penasehat hukum Paslon nomor urut 1, Dr Ir H Syamsul Bahri SH dan Ir H Hanan Zulkarnain MTP yang sempat dikonfirmasi portal ini membenarkan tentang surat dari panwaslu tersebut.

Dikatakan Riasan bahwa surat dari panwaslu tersebut merupakan jawaban dari permasalahan yang ditunggu tunggu masyarakat Kabupaten Muara Enim. Dan saat ini jawaban dari panwaslu sudah diketahui, untuk itu dia secara tegas mengatakan kalau temuan dan laporan tersebut tidak benar.

“Kami sudah menerima surat hasil pemeriksaan panwaslu terkait temuan dan laporan kepada Pak Zulkifli Hasan dan kliennya Pak Syamsul Bahri. Hasilnya bahwa temuan dan laporan tersebut tidak terbukti secara hukum atau tidak bisa ditindak lanjuti. Artinya bahwa Bapak Zulkifli Hasan dan kliennya Bapak Syamsul Bahri bersih dari segala tuduhan atau sangkaan,” ujar Riasan.

Masih kata Riasan, dengan sudah dikeluarkannya surat dari Panwaslu tersebut dia meminta kepada semua pihak agar dapat menghormatinya. Jangan ada lagi hal hal atau perkataan yang bisa merugikan pasangan calon SBH.

Masih dikatakan Riasan, "Keputusan Panwaslu tersebut harus dihormati oleh semua pihak, jangan ada lagi hal hal atau perkataan yang dapat merugikan pasangan calon nomor urut 1 SBH, Karena bila masih terjadi terkait kasus ini, jelas akan ada konsekwensinya. Dan masyarakat Kabupaten Muara Enim harus tahu, bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Nomor urut 1, Dr Ir H Syamsul Bahri SH dan Ir H Hanan Zulkarnain MTP tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilukada, Pasangan ini bersih,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sangat mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumsel dan Panwaslu Kabupaten Muara Enim yang sudah melakukan tigas tugasnya begitu profesional, sehingga apa yang ditunggu tunggu masyarakat dengan cepat terjawab.
“Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumsel dan Panwaslu Kabupaten Muara Enim, yang sudah bekerja profesional menyelesaikan masalah ini,” jelas Riasan. (Tas)

No comments

Powered by Blogger.