Seorang Gadis Diperkosa Setelah Diancam Akan Dibunuh.
Korban AS/ilistrasi. |
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Sebelumnya diancam akan dibunuh, seorang gadis belia berinisal AS, 14 tahun, mengalami trauma usai diperkosa oleh STY di kebun belakang kantor Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu lalu.
Mulanya, AS dan STY yang berkenalan melalui Facebook ini sepakat janjian untuk bertemu pada hari itu Sabtu di depan gang dekat rumah korban. Mereka pun kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor dan sampai di kebun belakang kantor kelurahan tersebut.
"Korban di ajak keliling dan pada saat sampai TKP, korban ditarik dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim," terang Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi.
Korban yang dipaksa untuk melayani nafsu pemuda pengangguran tersebut pun berusaha melawan. Namun nahas korban malah diancam dibunuh jika tidak mau disetubuhi. "Korban berusaha melawan.Tapi tidak bisa, dan korban juga di ancam untuk di bunuh,"kata AKP Ahmad.
Berbekal dari laporan orangtua korban, polisi pun bergerak cepat keesokan harinya, pada Minggu (25/3/2018). STY (15) yang masih dibawah umur tersebut pun digelandang ke unit PPA Polres Tangsel guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Humas PMJ mengatakan, atas perbuatannya tersebut Tersangka terancam dikenakan pasal terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(SUR).
Mulanya, AS dan STY yang berkenalan melalui Facebook ini sepakat janjian untuk bertemu pada hari itu Sabtu di depan gang dekat rumah korban. Mereka pun kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor dan sampai di kebun belakang kantor kelurahan tersebut.
"Korban di ajak keliling dan pada saat sampai TKP, korban ditarik dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim," terang Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi.
Korban yang dipaksa untuk melayani nafsu pemuda pengangguran tersebut pun berusaha melawan. Namun nahas korban malah diancam dibunuh jika tidak mau disetubuhi. "Korban berusaha melawan.Tapi tidak bisa, dan korban juga di ancam untuk di bunuh,"kata AKP Ahmad.
Berbekal dari laporan orangtua korban, polisi pun bergerak cepat keesokan harinya, pada Minggu (25/3/2018). STY (15) yang masih dibawah umur tersebut pun digelandang ke unit PPA Polres Tangsel guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Humas PMJ mengatakan, atas perbuatannya tersebut Tersangka terancam dikenakan pasal terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(SUR).
No comments