Saut Edward Rajagukguk SH: Kami Senang, Rekening Milik Terdakwa Dibuka Blokirnya.

 Saut Edward Rajagukguk SH, Menjawab Pertanyan Wartawan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara  Saut Edward Rajagukguk SH,   kuasa hukum  mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan, merasa senang dengan putusan majelis hakim yang merintahkan kepada Jaksa untuk membuka rekening milik terdakwa yang diblokir. Hal ini dikatakan Advokat senior tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 19/3/2018, kepada wartawan usai sidang.

" Saya senang sekali  dengan putusan  majelis hakim tersebut karena telah memerintahkan kepada Jaksa untuk membuka rekening milik terdakwa yang diblokir. Sebab,  yang diblokir terasebut uang gaji terdakwa untuk menghidupi keluarganya ",  kata Saut Edward Rajagukguk SH.

Ditambahkannya, " Berkaitan dengan vonis hakim  selama 4 tahun penjara terhadap terdakwa, Saya pribadi menilai, putusan itu terlalu tinggi. Tapi setelah kami bermusyawarah, menerima putusan hakim tersebut.Dan  kami mengharapkan  mudah-mudahan Jaksa pun tidak banding", katanya.

Seperti telah disebutkan, majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah SH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nofel Hasan selam 4 tahun penjara potong selama dalam tahanan. Dalam hal ini terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta susiden 2 bulan kurungan.

Merut majelis terdakwa terbukti melakukan tindak pidan korupsi seperti yang  dalam dakwaan pertama yaitu melanggar UU Tipikor NO. 31 tahun 1999 sebagai mana yang telah diubah dengan UU NO: 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberanasan koruosi. Sedangkan yang meringankan antara lain  terdakwa sopan, belum pernah dihukum serta masih mempunyai tanggungan jeluarga.

Tuntutan ini lebih ringan satu tahun bila dibandinga dengan tuntutan dari Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Nofal diadili di pengadilan Tipikor Jakarta karena didakwa bersama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang 104.500 dolar Singapura dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus dalam  proyek pengadaan satelit di Bakamla yang nilainya ratusan milyar.  (SUR)

No comments

Powered by Blogger.