Perlindungan WNI Dan TKI Harus Gunakan Semua Pendekatan.

Anggota Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kembali untuk kesekian kalinya, seorang WNI/TKI di luar negeri dihukum mati. Kasus terakhir adalah pemancungan terhadap Zaini Misrin di Arab Saudi pada hari Minggu (18/3/18) waktu setempat. Kementerian Luar Negeri melaporkan ada sekitar 188 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Ini berarti ada lebih banyak lagi WNI yang sedang berhadapan dengan hukum di luar negeri.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa dalam melakukan perlindungan WNI/TKI di luar negeri, pemerintah harus melakukan tiga strategi pendekatan: pencegahan, early detection dan immediately respond.

“Semua pendekatan tersebut harus diterapkan agar negara selalu hadir dalam tugasnya melindungi setiap WNI, khususnya di luar negeri,” kata Teuku Riefky dalam rilis yang disampaikan ke Parlementaria, Kamis (22/3/2018).

Tahap pencegahan adalah tahap dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan serta tanggungjawab paling besar sekaligus krusial. Sejatinya, persoalan TKI di luar negeri akan dapat diminimalisir apabila tahap pencegahan dapat dilakukan.  Peran Kemlu akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh WNI/TKI yang datang ke luar negeri memiliki status hukum yang sah (legal) disertai pengetatan persyaratan lainnya.

Lebih lanjut menurut politisi Demokrat ini, untuk pencegahan dan early detection atau deteksi dini terhadap segala persoalan WNI khsusnya TKI, pihak yang paling berperan adalah PJTKI, Pemda, Kemnaker dan juga BNP2TKI.

“Peran Pemda secara maksimal bisa berada pada tahap early detection dan (khususnya) pencegahan.  Early detection dilakukan bekerjasama dengan Kemlu, BNP2TKI maupun LSM yang fokus terhadap persoalan buruh migran, seperti Migrant Care Indonesia,” papar politisi asal Aceh tersebut.

Teuku Riefky menjelasakan bahwa berdasarkan laporan dari berbagai kunker baik dalam maupun luar negeri, permasalahan daerah biasanya terletak pada kantor-kantor PJTKI yang banyak memiliki cabang hingga ke tingkat desa untuk mempermudah perekrutan. Sementara kantor pusat terletak di Jakarta.

“Persoalannya, kerap aturan mengenai TKI di Jakarta dan daerah lain berbeda dan menyulitkan TKI itu sendiri, sementara pemerintah daerah kesulitan dalam melakukan kontrol dan bantuan terhadap mereka,” ujar Riefky.

Teuku Reifky menjelaskan bahwa ada beberapa peran pencegahan yang dapat dilakukan pemda. Antara lain, pertama menghentikan dan mencegah pengiriman atau penyelundupan TKI ilegal. Kedua, memperketat persyaratan perjalanan ke luar negeri. Tanpa pendidikan, pengetahuan, pembekalan dan skill yang memadai, seseorang tidak boleh diijinkan bekerja ke luar negeri. Disinilah peran pentingnya workshop atau balai latihan kerja sebagai tempat pelatihan bagi calon TKI.

Ketiga, menutup semua jalan alternatif yang mengakses ke luar negeri. Keempat memberikan sanksi berat (pemecatan) kepada oknum aparat pemerintah daerah yang terlibat dalam pengiriman atau penyelundupan TKI. Kelima, melakukan penataan ulang terkait aturan izin pendirian PJTKI di daerah-daerah. Demiakian Perlementaria. (SUR)

Teks foto: Teuku Riefky Harsya.

No comments

Powered by Blogger.