Penimbunan Lahan Pertanian Produktif Di Bireuen Terus Meluas.
BIREUEN ,BERITA-ONE.COM-Penimbunan lahan pertanian produktif terus dibiarkan terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bireuen. semangkin hari terus meluas.
Penimbunan lokasi itu ,selain dijadikan tempat tinggal juga dijadikan tempat usaha seperti kios maupun ruko.walaupun demikian hingga (30/3/2018) Pemkab.Bireuen dan Dinas Pertanian masih jalan ditempat untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik saham.
Meskipun sebelumnya juga Bupati Bireuen H.Saifannur.S.Sos kepada wartawan pernah mengatakan Penimbunan lahan pertanian produktif tidak dibenarkan terjadi , apabila terjadi maka jangan harap Pemkab Bireuen, mengeluarkan IMB bagi mereka.
Kasus penimbunan lahan pertanian produktif yang kini terjadi di Kabupaten Bireuen. Sangat bertentangan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.
Menimbang : a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional;
c. bahwa negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban
menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
d. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri
mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam
daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Pasal 44
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 45, Pasal 50 ayat (2), Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin pembatalan izin.
g. pembongkaran bangunan
h. pemulihan fungsi lahan;
i. pencabutan insentif; dan/atau
j. denda administratif.
(3) Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan
besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Orang
perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.
Pasal 72
(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
SANKSI ADMINISTRATIF .
Pasal 73
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa:
a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
b. pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah;
c. pemecatan pengurus; dan/atau
d. pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Penimbunan lahan pertanian produktif yang saat ini sedang terjadi di Kabupaten Bireuen, pantuan wartwan beritaone belum ada titik terang ketegasan yang diambil pemerintah Kabupaten Bireuen maupun Dinas pertanian, gara - gara kasus ini peningkatan hasil produksi pangan yang selalu dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bireuen, terus terancam sehingga jumlah masyarakat penderita gizi buruk akan terus bertambah disetiap tahunya.
Dari data yang diperoleh media beritaone dari Dinas Kesehatan tahun 2017/2018 sudah 26 kasus gizi buruk yang sudah terjadi.( Hendra ).
Penimbunan lokasi itu ,selain dijadikan tempat tinggal juga dijadikan tempat usaha seperti kios maupun ruko.walaupun demikian hingga (30/3/2018) Pemkab.Bireuen dan Dinas Pertanian masih jalan ditempat untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik saham.
Meskipun sebelumnya juga Bupati Bireuen H.Saifannur.S.Sos kepada wartawan pernah mengatakan Penimbunan lahan pertanian produktif tidak dibenarkan terjadi , apabila terjadi maka jangan harap Pemkab Bireuen, mengeluarkan IMB bagi mereka.
Kasus penimbunan lahan pertanian produktif yang kini terjadi di Kabupaten Bireuen. Sangat bertentangan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.
Menimbang : a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional;
c. bahwa negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban
menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
d. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri
mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam
daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Pasal 44
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 45, Pasal 50 ayat (2), Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin pembatalan izin.
g. pembongkaran bangunan
h. pemulihan fungsi lahan;
i. pencabutan insentif; dan/atau
j. denda administratif.
(3) Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan
besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Orang
perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.
Pasal 72
(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
SANKSI ADMINISTRATIF .
Pasal 73
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa:
a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
b. pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah;
c. pemecatan pengurus; dan/atau
d. pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Penimbunan lahan pertanian produktif yang saat ini sedang terjadi di Kabupaten Bireuen, pantuan wartwan beritaone belum ada titik terang ketegasan yang diambil pemerintah Kabupaten Bireuen maupun Dinas pertanian, gara - gara kasus ini peningkatan hasil produksi pangan yang selalu dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bireuen, terus terancam sehingga jumlah masyarakat penderita gizi buruk akan terus bertambah disetiap tahunya.
Dari data yang diperoleh media beritaone dari Dinas Kesehatan tahun 2017/2018 sudah 26 kasus gizi buruk yang sudah terjadi.( Hendra ).
No comments