Penerapan Transaksi Non Tunai Molor.Kepala BPKD Bireuen Jamri Sulit Di Konfirmasi

BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Penerapan implementasi transaksi non tunai.Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, terkesan molor padahal sebelumnya Bupati Bireuen sudah mensosialisasikan Implementasi penerapan transaksi non tunai kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Gedung Auditorium Ampon Chiek (AAC) Peusangan, Senin (27/11/2017).beberapa waktu lalu.

" Kata nya dalam sambutan tersebut Bupati Bireuen H . Saifannur S.Sos menjelaskan Penerapan akan diterapkan  pada bulan januari 2018.mengingat Kas Bireuen Bocor .hampir 95% uang pegutipan hasil pajak  daerah tidak mencapi 100% masuk ke kas daerah .disebabkan selama ini yang mengutip pajak adalah pihak ketiga ( rekanan).misalkan pengutipan uang pajak bagi pedagang kaki lima  baik musiman ataupun tidak maupun  pertokoan berkisar perharinya Rp 2000-  Rp.20000.pihak rekanan hanya memberikan per bulanya kepada pemda   sebesar Rp.35000.00.kalau dihitung dari hasil jumlah mereka kutip dalam perhari bisa mencapai Rp.3 jutaan.kasus seperti ini tidak wajar dilakuan sehingga  daerah terus dirugikan.

Sementara  pejabat baru Kepala BPKD Sendiri Jambri sulit dikonfirmasi wartawan BeritaOne saat terkait  kapan program ini akan diterapkan di kabupaten Bireuen.dengan begitu PAD Bireuen tidak kecolongan lagi.

Bupati H.Saifannur.S.Sos mengatakan, dengan penerapan transaksi non tunai, akan mempermudah pelayanan dan meminimalisir resiko penyelewengan

Dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelola keuangan Pemerintah Daerah dilakukan secara tertib,sesuai dengan instruksi presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahaan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017,maka perlu dilakukan percepatan implementasi transfaransi non tunai pada pemerintah daerah.
Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri republik indonesia Nomor 910/1866/SJ yang ditujukan pada setiap Gubernur KDH Provinsi sekaligus menindaklanjuti ketentuan pasal 283 ( ayat 2) undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diamatkan bahwa bagi pengelola keuangan daerah,harus dilaksanakan secara tertib, patuh terhadap perundang - undangan.efesien ekonomis,ekfektif.transfaran serta beranggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan,dan bernanfaat bagi masyarakat.

Dengan transaksi non tunai diharapkan juga berdampak dari sisi belanja akan dapat dilakukan transaksi pencatatan secara real time sesuai pertanggungjawaban dan pencatatan akan lebih akurat.

Bupati Saifannur mengharapkan, SKPK mensosialisasikan penerapan transaksi non tunai kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mempersempit celah penyelewengan uang negara dan kejahatan bersama.

“Jangan ada kejahatan berjamaah, tapi yang ada hanyalah kebaikan berjamaah,” pinta  Bupati H. Saifannur.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk semua SKPK secara komprehensif. Mengingat, transaksi non tunai ini harus diterapkan pada Januari 2018 mendatang.

Transaksi non tunai adalah transaksi tidak menggunakan uang tunai, melainkan memakai antara lain cek /bilyet giro, kartu ATM, kartu kredit, dan devit serta E-Money. ( Hen ).

No comments

Powered by Blogger.