Pembobol Toko Yogi Ditangkap Polisi

Tersangka Yogi
MUBA,BERITA-ONE.COM-Polisi sector  Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus pencurian  toko Yogi dipasar Sungai Lilin, kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin .pemilik toko Firdaus  bin Afrizal beralamat di Rt 02 / Rw 02  Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin  atas kejadian tersebut Firdaus mengalami kehilangan 6 unit laptop berbagai merk dengan kerugian mencapai  Rp ; 24.000.000 ,usai kejadian tersebut korban langsung melaporkan  Ke Polsek Sungai Lilin dengan laporan polisi No.Pol.LP/B- 40 /III/2018/SUMSEL/MUBA/SEKSLL
tanggal 19 Maret 2018

Atas laporan tersebut Kapolsek Sungai Lilin AKP Zulpikar dan Tim Reskrim  bergerak cepat dari beberapa keterangan saksi bahwa yang melakukan pencurian adalah Harianto alias  Atok bin Ali alamat Rt / 02 / Rw/ 03 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin. Kemudian tim reskrim melakukan penyelidikan penangkapan terhadap Harianto  alias Atok dari penangkapan tersebut disita ,2 unit laptop merk asus,1 unit laptop merk Lenovo,1 unit laptop merk acer
1 buah note book merk Lenovo.
Hasil interogasi dari tersangka  Atok Mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan bersama Kabul (DPO) dengan cara membobol jendelah ruko korban.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim.Sik melalui kapolsek sungai lilin AKP Zulpikar kepada BERITA-ONE.COM rabu (21/3/18) mengatakan bahwa memang benar kami telah berhasil melakukan penangkapan Harianto alias Atok
Dan Kabul masih dalam pengejaran dan termasuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO)

 Dari keterangan  tersangka tersebut  kemudian tersangka diamankan di Polsek sungai lilin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Pelaku dikenakan Gar pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHPIDANA. ( ROM )

No comments

Powered by Blogger.