Pembobol Toko Yogi Ditangkap Polisi
Tersangka Yogi |
tanggal 19 Maret 2018
Atas laporan tersebut Kapolsek Sungai Lilin AKP Zulpikar dan Tim Reskrim bergerak cepat dari beberapa keterangan saksi bahwa yang melakukan pencurian adalah Harianto alias Atok bin Ali alamat Rt / 02 / Rw/ 03 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin. Kemudian tim reskrim melakukan penyelidikan penangkapan terhadap Harianto alias Atok dari penangkapan tersebut disita ,2 unit laptop merk asus,1 unit laptop merk Lenovo,1 unit laptop merk acer
1 buah note book merk Lenovo.
Hasil interogasi dari tersangka Atok Mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan bersama Kabul (DPO) dengan cara membobol jendelah ruko korban.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim.Sik melalui kapolsek sungai lilin AKP Zulpikar kepada BERITA-ONE.COM rabu (21/3/18) mengatakan bahwa memang benar kami telah berhasil melakukan penangkapan Harianto alias Atok
Dan Kabul masih dalam pengejaran dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Dari keterangan tersangka tersebut kemudian tersangka diamankan di Polsek sungai lilin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Pelaku dikenakan Gar pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHPIDANA. ( ROM )
No comments