Miliki Sabu-Sabu,Warga GP Jawa Di Tangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti sabu
LANGSA,BERITA-ONE.COM – R Bin R (61) warga Gampong Jawa baru Kecamatan Langsa Kota Sabtu (17/03) sekira pukul 17.00 ditangkap satuan Reserse Narkoba Kepolisian resort Langsa di kediamannya.

Bersama tersangka turut disita barang bukti  2 (dua) paket Sabu berat 5 Gram,1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah gunting,2 (dua) sendok Sabu yang terbuat dari sedotan,1 (satu) buah pipa kaca,15 (lima belas) plastik tembus pandang untuk pembungkus Sabu,1 (satu) ikat plastik tembus pandang,1 (satu) korek mancis,1 (satu) dompet warna ungu,1 (satu) dompet warna coklat dan 1 (satu) tas bercorak loreng.

Dari keterangan yang di himpun media ini menyebutkan bahwa R di ringkus berdasarkan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di dalam sebuah rumah di Gp. Alue Beurawe Kec. Langsa Kota sering terlihat pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu,mennurut informan tersebut perbuatan tersangka sudah meresahkan masyarakat setempat, mendapat masukan tersebut kemudian oleh Kepala staf  dan anggota Oprasional Satuan Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di daerah dimakud, dan setelah di lakukan pengintaian kemudian sekira pkl. 17.00 Wib di lakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.

Dalam penggerebekan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka,saat dilakukan penggeledahan dengan seksama di dalam kamar ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas,barang itu ditemukan di dalam tas bercorak loreng yg digantung di dinding.

Berdasarkan keterangan dari  tersangka RR Bin R bahwa dirinya mendapatkan Sabu tsb adalah dari temannya yg berinisial F yg dititipkan padanya. Selanjutnya TSK dan BB dibawa dan di amankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku DPO yg berinisial F masih dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa (SU)

No comments

Powered by Blogger.