Mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara.
Teks Foro: Terdakwa Setya Novanto (Setnov). |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto (Setnov) dituntut hukuman selama 16 tahun penjara potong tahanan. Tuntutan pidana ini dibacakan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Damai Riah Silaban di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Maret 2017.
Dalam requisitornya Jaksa mewajipkan terdakwa Setnov untuk membayar denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti 7,3 juta dolar lebih, (sekitar Rp 71 milyar) dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan hakim berkeuatan hukhm tetap, atau subsider 3 tahun kurungan.
Setnov juga ducabut hak politiknya selama lima tahun setelah yang bersamgkutan usai menjalakan hukuman ini.
Dan dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( E-KTP).
Terdakwa Setnov juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Perbuatan Setnov yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu baik langsung atau tidak langsung telah mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek E-KTP tahun 2011-20
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yanto SH tersebut terdakwa Setnov dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Juga telah mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek E-KTP tersebut.
Karenanya, Jaksa meminta kepada manejelis hakim untuk menyatakan, terdakwa Setnov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Yang memberatkan bagi Setnov, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan membuat masif berkaitan pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan sampai sekarang dan menyebabkan kerugian negara yang besar, juga tidak kooperatif selama penyidikan dan persidangan berlangsung.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dimejahijaukan di pengadilan Tipikor karena didakwa melakukan pembuatan korupsi dalam Proyek pengadaan E-KTP yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau Corporation sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Proyek yang dimenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) itu menelan anggaran mencapai Rp5,8 triliun.
Akibat pemberian uang kepada terdakwa (Setya Novanto), Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, dan pihak-pihak lain menjadi penyebab Konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Selama sidang berjalan, terdakwa didampingi pengacara handal DR. Maqdir Ismail SH Cs . Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Pembelanya melakukan pembelaan. (SUR)
Dalam requisitornya Jaksa mewajipkan terdakwa Setnov untuk membayar denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti 7,3 juta dolar lebih, (sekitar Rp 71 milyar) dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan hakim berkeuatan hukhm tetap, atau subsider 3 tahun kurungan.
Setnov juga ducabut hak politiknya selama lima tahun setelah yang bersamgkutan usai menjalakan hukuman ini.
Dan dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( E-KTP).
Terdakwa Setnov juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Perbuatan Setnov yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu baik langsung atau tidak langsung telah mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek E-KTP tahun 2011-20
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yanto SH tersebut terdakwa Setnov dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Juga telah mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek E-KTP tersebut.
Karenanya, Jaksa meminta kepada manejelis hakim untuk menyatakan, terdakwa Setnov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Yang memberatkan bagi Setnov, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan membuat masif berkaitan pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan sampai sekarang dan menyebabkan kerugian negara yang besar, juga tidak kooperatif selama penyidikan dan persidangan berlangsung.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dimejahijaukan di pengadilan Tipikor karena didakwa melakukan pembuatan korupsi dalam Proyek pengadaan E-KTP yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau Corporation sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Proyek yang dimenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) itu menelan anggaran mencapai Rp5,8 triliun.
Akibat pemberian uang kepada terdakwa (Setya Novanto), Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, dan pihak-pihak lain menjadi penyebab Konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Selama sidang berjalan, terdakwa didampingi pengacara handal DR. Maqdir Ismail SH Cs . Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Pembelanya melakukan pembelaan. (SUR)
No comments