Mantan Bupati Dan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula Jadi Tersangka

KPK menetapkan Akhmat Hidayat Mus (AHM) Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode (2005 - 2010)
Jakarta, BERITA-ONE.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akhmat Hidayat Mus (AHM) Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode (2005 - 2010) dan Zaenal Mus (ZM) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode (2009 – 2014) sebagai tersangka, Jumat (16/3/2018)

Penetapan sebagai tersangka terhadap mereka ini berkaitan dangan ditemukannya indikasi korupsi yang mereka lalukan berkaitan dengan pembebasan lahan Bandara Bobong pada tahun anggaran belanja daerah (APBD) 2009 di Kepulauan Sula.

AHM yang juga calon Gubernur Maluku  Utara ini  bersama-sama dengan ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang dapat merugikan keuangan negara keuangan negara senilai Rp3,4 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.