Lima Koruptor Di BKKBN Mulai Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Luana Wiriawaty.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan lima terdakwa yang melakukan korupsi di BKKBN hingga  merugikan negara Rp 72 milyar lebih. Mereka itu  adalah Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan BKKN DR. Sandjojo, mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih
Tjiptaningrum, Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenni Wiriawaty,  dan Direktur PT Djaja Bima Agung  Luana Wiriawaty.

Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksan Negeri Jakarta Timur, DR Zulkipli SH MH dan Agus SH  mejerat mereka dengan  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Senin 26 Maret 2018

Menurut data dari Kejaksan Agung, kasus  korupsi pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN,  disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN.

Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasud dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Dalam hal ini  dianganggap terjadi  harga yang mahal dalam pengadaan alat KB tersebut. Katanya,   ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Dengan demikian mereka dianggap tidak menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan barang pada proyek yang dimaksut. Pengguna anggaran diduga secara keseluruhan  menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp 72 milyar lebih.

Mereka, para terdakwa yang dalam tahanan Rutan, kecualy terdakwa  ( Yenny tahanan kota ),   tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. Dan persidangan ini oleh hakim Masu'ud SH ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi (SUR).

No comments

Powered by Blogger.